Jaksa Menyapa
Berita Kalbar

Kajati Kalbar Sebagai Narasumber Pertemuan Monitoring PPKM.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, bertempat di aula Makadom XII/Tpr, (10/5/2021) bersama Gubernur, Kapolda, dan Pangdam serta Kepala Dinas Kesehatan salah satu narasumber pertemuan monitoring Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kalbar secara luring dan daring.
Acara tersebut di ikuti oleh Para Walikota/Bupati se Kalbar, Dandim, Kapolres, Kajari, Babinsa dan BhabinKamtibmas, serta Tim Satgas Covid-19 dilaksanakan secara daring dan tetap menjaga jarak mengikuti protokoler Kesehatan.
Adapun penekanan yang disampaikan Kajati adalah sebagai berikut:
1. Kajati Menyatakan tentang asal mula munculnya virus Corona Covid-19 di dunia ini, dan betapa bahayanya virus Corona Covid-19 ini
2. Keputusan Pemerintah dalam PPKM adalah sangat tepat untuk menekan penularan Virus Corona Covid-19 di beberapa wilayah sehingga kita konsisten dan melaksanakannya
3. Untuk pelaksanaan PPKM Menjadi tanggung jawab semua pihak, TNI/POLRI, ASN, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita dan para Mahasiswa
4. Sanksi/penerapan pidana akan diberlakukan secara tegas, dalam rangka melindungi masyarakat secara luas dari penularan virus Covid-19
5. Taati, Patuhi dan laksanakan Instruksi Pemerintah tentang PPKM ini untuk kepentingan bersama untuk kepentingan kita semua agar kita segera terbebas dari penularan Covid-19. Sekarang Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN) segera dapat diwujudkan kegiatan perekonomian, peribadahan, kegiatan sosisal, dan semua kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan normal kembali tanpa ada rasa Was-Was, Ketakutan dan rasa Kecemasan.

Untuk mencegah penyebaran agar Setiap kegiatan harus dan wajib melaksanakan 5 M yaitu:
• Memakai masker,
• Mencuci tangan pakai sabun di tempat air mengalir,
• Menjaga jarak,
• Menjauhi kerumunan, serta.
• Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Semua ASN harus ikut bertanggung Jawab terhadap pelaksanan PPKM dan melakukan sosisalisasi kepada masyarakat agar mengerti bahwa pelarangan mudik untuk menjaga bahkan mencegah penyebaran virus Covid-19 dan sanksi berat terhadap ASN termasuk ASN Kejaksaan sudah siap manakala ada yang melanggar (v_tJa)

PenkumKejatiKalbar@2021.

Sumber : Kejati Kalimantan Barat

Related posts

PENANGANAN PERKARA KORUPSI PADA PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2018

BIDANG PENGAWASAN KEJATI KALBAR INSPEKSI UMUM TAHUN 2023 DI KEJARI KETAPANG

KAJATI KALBAR MENINJAU PEMBANGUNAN SARANA DIHALAMAN KANTOR KEJATI KALBAR