Jaksa Menyapa
Headline Kejaksaan Agung

Kasus Asabri, Kejaksaan Pasang Tanda Penyitaan Aset

Jakarta, jaksamenyapa.com – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melanjutkan pemasangan tanda penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 23 triliun.

Pemasangan tanda penyitaan barang bukti yang dilakukan pada Kamis (8/4/2021) itu terhadap aset milik tersangka atau yang terkait dengan tersangka BTS, berupa 132 bidang tanah dengan luas seluruhnya 220.000 M2 atas nama PT. Batu Kuda (RIMO) yang terletak di Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten.

Pemasangan tanda penyitaan barang bukti kemudian dilanjutkan terhadap barang bukti yang merupakan aset milik Tersangka atau yang terkait dengan tersangka LP, berupa 6 bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas seluruhnya 26.000 M2 atas nama PT. Prima Jaringan yang terletak di Bambu Apus Cipayung Kota Jakarta Timur.

“Pemasangan tanda penyitaan pada dua aset milik tersangka BTS dan LP dilakukan guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Leonard Eben Ezer Sumanjuntak.

Ditambahkannya, penyitaan aset ini dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (gus)

 

Related posts

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejaksaan Agung: Putusan Hakim Sumir dan Tidak Beralasan

jaksamenyapa

Kajati Jambi Undang Pengurus Gulat Coffee Morning

Redaksi Jambi

Kapuspenkum : Proses Penyidikan Kasus BTS 4G BAKTI Tetap Berjalan, Korporasi Berpotensi Tersangkut

jaksamenyapa