Jaksa Menyapa
Headline Kejati Jatim

Kasus Dugaan Korupsi PT DABN, Kejati Jatim Geledah 4 Lokasi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah empat lokasi di Surabaya, Gresik, dan Probolinggo terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) sejak tahun 2017 hingga 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL., mengungkapkan pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan didampingi petugas keamanan dari POM TNI, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, telah melakukan penggeledahan di empat lokasi.

“Tim penyidik Kejati Jawa Timur dengan didampingi petugas keamanan dari POM TNI, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan, telah melakukan penggeledahan di empat lokasi,” ujar Windhu.

1. Kantor PT. PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Jalan Pemuda No. 6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
2. Kantor PT. DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Kabupaten Gresik.
3. Kantor PT. DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.
4. Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.

Dalam penggeledahan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang relevan dengan kasus tersebut. Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.

Windhu menambahkan, penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PT DABN.

“Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Jawa Timur juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen serta alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara, guna mendukung proses pembuktian penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. DABN,” jelasnya.

Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa kepelabuhanan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Windhu.

Related posts

Penerimaan Uang Sejumlah USD 2.021.000 Diduga Terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur BTS 4G BAKTI KOMINFO

Redaksi Jatim

Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak H. Basrief Arief, SH., MH., Jaksa Agung RI ke-22

Redaksi Jatim

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Antara PT. KAI (Persero) DAOP 8, DAOP 9 DAN DAOP 7 Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Redaksi Jatim