Penyelundupan sejumlah barang ilegal tentu sudah tidak asing di telinga. Dilansir melalui laman Direktoral Jendral Bea Cukai (DJBC), terdapat setidaknya lebih dari 29 ribu barang ilegal yang masuk di wilayah Republik Indonesia sepanjang tahun 2021.
Hal tersebut tentu menjadi PR besar dalam meningkatkan pengawasan terhadap keluar-masuknya barang-barang dari dalam maupun luar negeri. Optimalisasi pengawasan tentu tidak dapat dicapai tanpa adanya kerjasama yang baik dengan berbagai pihak yang berwewenang. Oleh karena itu, segala bentuk kerjasama perlu diupayakan agar pengawasan dapat terlaksana secara terorganisir.
Pada hari Rabu (24/08/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo hadir dalam kegiatan perjanjian kerjasama antara Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, JAM Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan DJBC Wilayah Jawa Timur yang diselenggarakan di Shangrila Hotel Surabaya.
Melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang ilegal sehingga dapat melindungi pertumbuhan industri dalam negeri serta memaksimalkan penerimaan keuangan negara.