Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Selasa 25 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisial:

  1. YSK selaku Account Representative a.n Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2019.
  2. HF selakuu Pemeriksa Pajak a.n Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2018 pada KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal.
  3. CA selaku Pemeriksa Pajak a.n Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2018 pada KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Klarifikasi Kejaksaan Agung Terkait Ramainya Postingan Negatif Di Media Sosial Mengenai Jovi Andrea Bachtiar, SH.

Redaksi Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Orasi Ilmiah Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Sebagai Upaya Non-Penal Approach Dalam Penegakan Hukum Guna Menanggulangi Hoax dan Hate Speech”

Redaksi Jatim

Mengembangkan Fungsi Kesehatan Yustisial Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan Pembangunan Awal RSU Adhyaksa Mojokerto

Redaksi Jatim