Jaksa Menyapa
Berita Kalbar

KEJAKSAAN KEMBALI TANGKAP BURON KETIGA TAHUN 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor : PR-06/K.3/Kph.3/01/2021

 

KEJAKSAAN KEMBALI TANGKAP BURON KETIGA TAHUN 2021, TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJATI SUMATERA SELATAN SERTA TIM TABUR KEJARI JAKARTA SELATAN BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI  SEBESAR RP. 13,4 MILYAR ATAS NAMA TERPIDANA

  1. AUGUSTINUS JUDIANTO BIN ANDIKLAS DI DAERAH WIDYA CHANDRA

JAKARTA SELATAN

 

Malam ini pukul 21:30 WIB tanggal 5 Januari 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan identitas sebagai berikut: Nama: Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas; Tempat Lahir: Teluk Betung-Lampung; Umur / Tanggal Lahir : 50 Tahun / 20 Juli 1969; Jenis Kelamin : Laki-laki. Tempat tinggal: Baranangsiang Indah Q.1 No. 14 RT.012/RW.005, Kel. Katulampa, Kec/ Kota Bogor, Prov. Jawa Barat; Panorama II No.1 Bogor Nirwana Residence Kota Bogor; Agama : Katolik; Pekerjaan: Wiraswasta. Pengamanan ini dibantu oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan.

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September  2020, terpidana Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel dan telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Terpidana dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13.4 Milyar, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

 

Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas merupakan penangkapan yang kedua pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 setelah tadi pagi pukul 09:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana Sebastian Hutabarat, DPO dari Kejati Sumatera Utara.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (K.3.3).

Jakarta, 05 Januari 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com.

Sumber : Kejati Kalimantan Barat

Related posts

TURUT BERDUKA CITA ATAS BERPULANGNYA GURU BESAR FAKULTAS HUKUM UNTAN PROF. SLAMET RAHARDJO, SH

Kunjungan Kerja Sekjen KKP dan Anggota Komisi IV DPR RI ke Kejati Kalbar

KAJATI KALBAR MENINJAU PEMBANGUNAN SARANA DIHALAMAN KANTOR KEJATI KALBAR