Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejari Jambi Kejati Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Rapat Koordinasi Penyerapan Anggaran Dinas Kesehatan Kota Jambi

Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi Penyerapan Anggaran Dinas Kesehatan Kota Jambi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi FAJAR RUDI MANURUNG, S.H., M.H dan diikuti oleh Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara M. GEMPA AWALJON PUTRA, S.H., M.H, Kasubsi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen & Penerangan Hukum TETI KURNIA NINGSIH, S.H., M.H, Sekretariat Daerah Kota Jambi Ir. H. BUDIDAYA, M.For. SC, Direktur Rumah Sakit Umum Abdul Manap Jambi dr. RUDI PARDEDE, Direktur Rumah Sakit Abdurrahman Sayuti Jambi dr. ANASTASIA YEKTI HENINGNURANI, Kepala UPTD Labkesda Kota Jambi, dr. ADE DELPITA, Sp. PK, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi Dr. Hj. IDA YULIATI,MH Kes, UKPBJ Kota Jambi YUNITA INDRAWATI, APMP.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi didampingi Kasi Datun yang juga selaku Plh. Kasi Intelijen menyampaikan bahwa dalam penyerapan anggaran tersebut pihak Kejaksaan Negeri Jambi siap untuk memberikan pendampingan.

“Ini bertujuan agar tidak ada keraguan atau ketakutan dalam kebijakan pengelolaan anggaran sehingga anggaran dapat diserap maksimal .”ujarnya

Maka dari itu, Kejaksaan Negeri Jambi akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi pemberian Legal Opinion, Legal Assistance, Audit Hukum terhadap pelaksanaan tugas dari Dinas Kesehatan Kota Jambi.

The post Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Rapat Koordinasi Penyerapan Anggaran Dinas Kesehatan Kota Jambi appeared first on Kejari Jambi.

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Sidak pemantauan dan pengawasan harga, ketersediaan dan distribusi komoditi pangan pokok di Kota Jambi dalam rangka menyambut Natal dan Tahun baru 2024.

Redaksi Jambi

Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang terkait Pemilu 2024 di Kota Jambi

Redaksi Jambi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice

Redaksi Jambi