Malang, jaksamenyapa.com – Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota malang senilai lebih dari Rp 10 miliar selama tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan penyelamatan aset ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya penyelamatan aset milik pemerintah dengan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Tim Aset Kota Malang,” ujar Kasi Intelijen Eko Budisusanto, Kamis (28/12/2023).
Eko menjelaskan bahwa aset-aset Pemerintah Kota Malang yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang antara lain yaitu tanah kosong dengan Sertifikat Hak Pakai di Jl. Danau Jonge, Kecamatan Kedungkandang.
Tanah tersebut merupakan hasil penyerahan dari Fasum dan Fasos Perumahan Sawojajar dan sudah tercatat dalam Neraca Aset Pemerintah Kota Malang.
Lebih lanjut Kasi Intelijen Kejari Kota Malang itu menyampaikan ada juga aset berupa tanah di Jl. Raya Langsep Kecamatan Klojen yang kini sudah tercatat sebagai Aset Pemerintah Kota Malang. Lalu aset tanah dan Rumah Dinas di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen.
Tercatat dalam neraca Pemerintah Kota Malang sebagai Rumah Dinas Golongan II (Rumah Dinas Jabatan).
Selanjutnya ada aset berupa sebidang tanah di Jl. Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang yang berasal dari tanah eks anggota dewan. Adapun kini sedang dalam proses disertifikatkan.
Yang terakhir aset berupa tanah dan rumah di Jl. Bondowoso, Kecamatan Klojen. Tanah ini milik Pemerintah Kota Malang dan bangunan hibah dari Kemenkeu (KKPN) Tahun 2018 dan sekarang juga sedang dalam proses disertifikatkan di Kantor Pertanahan Kota Malang.
Kasi Intelijen berharap bahwa upaya penyelamatan aset ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang. (jm)