Surabaya – Dizaman era digitalisasi saat ini banyak munculnya aplikasi-aplikasi yang bekerja secara offline maupun online, yang diperuntukkan dihampir seluruh bidang kerja meliputi sosial, ekonomi, hukum dan kemasyarakatan. Sehingga dalam acara ini Kepala Kejakasaan Tinggi Jawa Timur meresmikan aplikasi E-Rentut Pidum untuk mempermudah dalam memantau laporan perkara. Acara kali ini juga disaksikan oleh Kejari Se-Jawa Timur yang dihadiri secara virtual pada hari Selasa (22/02/2022)
Acara peresmian sekaligus sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bpk. Dr. Mohamad Dofir beserta jajarannya serta juga di dampingi oleh Bpk. Herry A Pribadi, SH.,MH selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim.
Jalanya peresmian diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Korps Adhyaksa. Kemudian pembacaan doa demi keselamatan dan suksesnya acara peresmian aplikasi ini.
Selain itu laporan dari Aspidum menyampaikan bahwa dengan adanya aplikasi E- Rentut Pidum ini nantinya akan mempermudah dalam melakukan kinerja dan mengatasi masalah segala keterlambatan dalam menyampaikan segala tuntutan perkara agar lebih cepat dan lebih efisien.
Tak hanya itu Kepala Kejaksaan Tinggi JawaTimur juga menyampaikan bahwa aplikasi ini juga akan meningkatkan sistem kerja yang efisien, transparan, yang berbasis teknologi dan informasi sebagaimana program kerja dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebelum menutup sambutannya Kepala Kejaksaan Tingggi Jawa Timur juga menyampaikan kata – kata peresmian aplikasi E – Rentut ini yang disaksikan oleh seluruh hadirin dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Acara selanjutnya yaitu adanya sosialisasi terkait aplikasi E-rentut yang dilakukan secara virtual yang dipimpin oleh Aspidum Kejati Jatim.
Kemudian dipenghujung acara ditutup dengan sesi tanya jawab dari seluruh peserta Kejari se-Jawa Timur.