Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH, CMA, yang diwakili oleh Kasi Penerangan Hukum, Windhu Sugiarto, SH., MH, menghadiri undangan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Jawa Timur pada acara Darma Santi Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 bertempat di Taman Candra Wilwatikta, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu malam, 19 Mei 2024.
Kehadiran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam acara Darma Santi ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung dan menjalin hubungan harmonis antar umat beragama terkhusus dengan masyarakat pemeluk agama Hindu di Jawa Timur.
Acara Darma Santi merupakan tradisi keagamaan umat Hindu yang merupakan ajang pertemuan atau silahturahmi untuk dapat saling memaafkan kesalahan masing-masing, serta tentunya mengupayakan untuk tidak membuat kesalahan lagi di kemudian hari.
Dalam sambutan Plh Gubernur Jawa Timur Dr. Bobby Soemiarsono, SH., MSi, menyampaikan apresiasi kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Jawa Timur atas penyelenggaraan acara Darma Santi. Ia juga berharap acara ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Jawa Timur.
Acara Darma Santi ini dihadiri oleh Plh. Gubernur Jatim, Forkopimda Jatim, Plt. Kepala Kantor Kemenag Propinsi Jatim, PJ. Bupati dan Forkopimda Kab. Pasuruan dan umat Hindu Se-Jatim dengan jumlah lebih dari 10.000 orang, dengan dimeriahkan berbagai kegiatan antara lain pembacaan mantra, tarian tradisional, dan ceramah agama.