Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR SELAMATKAN ASET WARGA SURABAYA

Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menyelamatkan aset milik warga Surabaya. Pengembalian aset ini diserahkan langsung kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini oleh Kepala Kejati Jatim Dr. Mohamad Dofir, Selasa (21/7/2020).

Kali ini, aset yang berhasil diselamatkan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim adalah berupa tanah seluas 39.985 meter persegi dan uang sebesar Rp. 6.392.100.000.

Menurut Dr Mohamad Dofir, aset yang terletak di kawasan Karang Pilang Surabaya ini sudah 27 tahun lamanya dikuasai pihak ketiga, yaitu PT Platinum yang dikelolah oleh Handoyo.

“Awalnya kita mendapat laporan dari Walikota Surabaya, bahwa asetnya telah dikuasai pihak ketiga. Setelah ditelusuri tim Pidsus, aset tersebut tercatat sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Pemkot Surabaya. Lalu melalui beberapa tahapan, termasuk mediasi dan gugatan, akhirnya bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-20 ini, aset tersebut berhasil dikembalikan dan diserahkan ke Pemkot Surabaya,” terang M Dofir, Selasa (21/7/2020).

M Dofir menegaskan, kendati ditengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya akan tetap bergerak dan berkarya. “Sebenarnya masih ada proses gugatan yang saat tengah berjalan di PN Surabaya, namun sudah ada pemahaman dan bakal dicabut,”  imbuh M Dofir.

Disambung Walikota Surabaya Tri Rismaharini, tanah seluas 39.985 m2 tersebut apabila dikalkulasikan senilai Rp54 miliar. “Jadi, aset Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Kejati Jatim hari ini sekira total Rp61 miliar,” terang Risma.

Berulang kali Risma mengucapkan terimakasih atas kerja keras jajaran Kejati Jatim dalam hal ini.

“Ini kali ketujuh penyelamatan aset warga Surabaya oleh tim Kejati Jatim. Sebelumnya ada Gelora Pancasila, jalan Upa Jiwa, jalan Kenari, Tambaksari dan YKP. Selain tim Kejati Jatim, ada pula beberapa upaya pemyelamatan aset yang saat ini tengah ditangani tim Kejari Surabaya dan Kejari Tanjug Perak,” tambahnya. Ditanya soal pemanfaatan tanah hasil pengembalian aset tersebut, Risma mengaku belum mempunyai rencana matang. “Kita belum merencanakan sacara matang hal itu, selain letak tanah masih terapit dengan pabrik PT Platinum dan jalan tol, kita juga masih belum memiliki dana, jadi kita tunda dulu rencana bikin taman,” tambahnya.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kejati Jatim Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

jaksamenyapa

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dorong Transparansi Di Sektor UMKM Dan Industri Kreatif DI JEEF 2024

Redaksi Jatim

TIM TABUR KEJATI JATIM DAN SUMATRA BARAT BERHASIL AMANKAN DPO 9 TAHUN PERKARA KORUPSI

Redaksi Jatim