Senin, 29 November 2021 pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Diversi Kejaksaan Negeri Jambi telah dilaksanakan Proses Diversi di tingkat Penuntutan terhadap perkara Anak yang melanggar Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.
Dalam diversi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum RAMA TRIANTI, S.H., M.H selaku Fasilitator, telah berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah Pihak yang dituangkan dalam Hasil Kesepakatan Diversi serta Berita Acara Diversi yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jambi FAJAR RUDI MANURUNG, S.H., M,H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum IRWAN SYAFARI, S.H., M.H, Penasehat Hukum (PH) ESSY, S.H, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Jambi WASITO serta Orang Tua Korban dan Orang Tua Pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi menjelaskan bahwa Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA. Tujuan dari Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk Mencapai perdamaian antara korban dan anak, Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
“Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif. Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restitutio in integrum), dan bukan pembalasan” pungkasnya
The post Kejari Jambi: Proses Diversi Di Tingkat Penuntutan Terhadap Perkara Anak appeared first on Kejari Jambi.