Malang, jaksamenyapa.com – Kejaksaan Negeri Kota Malang melayani 285 pelanggar tilang pada Kamis 26 Oktober 2023. Pembayaran denda tilang yang dilayani melalui BRI Cabang Kawi yang berada di kantor Kejari Kota Malang ini sebesar Rp 62.650.000-
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H. M.H., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H, M.H. menyampaikan proses pengambilan tilang tersebut dengan melibatkan petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, petugas Pengadilan Negeri Malang dan staf Bank Rakyat Indonesia Cabang Kawi.
Semua pelanggar telah dijatuhi sanksi denda yang nilainya variatif antara Rp.100.000,- sampai dengan Rp. 250.000,- tergantung kesalahan dari setiap pelanggar lalu lintas.
Pelanggar tilang antara lain tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan knalpot brong (tidak sesuai SNI). Karena itu, Eko Budisusanto mengimbau kepada masyarakat Kota Malang untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
“Mari kita taati peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan dan keselamatan berkendara,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto.
Adapun pelaksanaan pengambilan tilang berjalan dengan lancar berkat kerjasama yang sudah terjalin antara Kejaksaan Negeri Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang dan Bank Rakyat Indonesia.
Eko juga mengimbau kepada masyarakat Kota Malang untuk memanfaatkan layanan tilang yang tersedia di Kejari Kota Malang. “Mari kita manfaatkan layanan tilang yang tersedia agar proses pembayaran denda tilang menjadi lebih mudah dan cepat,” kata Eko. (jm)