Jaksa Menyapa
Berita Berita Utama Kejati Jambi

Kejari Tebo Gelar Monev Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Dengan Kades Se-Kabupaten

DUASATU.NET- Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Provinsi Jambi, melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021, Rabu (22/12/2021).

Yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Imran Yusuf, SH,MH, Kasi Datun Safe’I, SH, MH, Kasi Intelijen Ari Chandra Pratama, SH Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Bungo Sulistyo Wirjawan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nurhasanah dan para Kepala Desa Se-Kabupaten Tebo.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Imran Yusuf menyampaikan, pada intinya terkait kegiatan yang di laksanakan dalam tahun 2021 diharapkan di tahun 2022 nanti para Kades dapat bekerja lebih baik lagi, dan mengapresiasi atas kinerja Kades, PMD dan Inspektorat atas kerjasamanya.

“Lebih jauh di katakan Imran Yusuf, kejaksaan bersinergi dengan PMD dan Inspektorat untuk meningkatkan kemampuan Kades dalam mengelola Dana Desa (DD) sehingga ada implementasi dari pertemuan sebelumnya.

Pembangunan yang dilaksanakan bukan hanya kegiatan bentuknya fisik tapi meliputi non fisik. Jaminan tenaga kerja misalnya, terkait Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan, terkait dengan penggunaan DD yang dipergunakan untuk pemberian BPJS ini kepada guru ngaji, aparatur desa silahkan pergunakan dana tersebut dengan sebaik baiknya selagi baik dan berguna bagi masyarakat,”ungkap Imran.

“Jadilah desa yang tangguh manfaatkan potensi yang ada di desa,”sambung Imran.

Sementara itu Kadis PMD Nafri Junaidi mengatakan, digitaliasai sistem penggunaan DD diharapkan berbarengan dengan pelaporan yang sifatnya lengkap, terarah dan teratur.

“Kemudian ujar Nafri, jika dalam penggunaan aplikasi tidak dilengkapi dengan pelaporan pelaporan yang lengkap maka sistem akan menolak secara otomatis maka manfaatkanlah dengan sebaik baiknya jangan ada laporan yang sifatnya fiktip sehingga nantinya akan mempersulit diri sendiri, “katanya.

Selain itu di jelaskan Inspektorat melalui Irbansus, Evi Hanifah, dengan adanya penggunaan DD secara online, bentuk pengawasannya pun online. Inspektorat menilai desa memiliki resiko tinggi ialah desa yang dari aspek keuangan dan non keuangannya ada yang tidak terpenuhi.

“Maka tegas Evi, bentuk pengawasan nanti dilihat dari profil desa, geografis desa, dan penngunaan DD tersebut tercatat dalam sistem dan rekam jejak digitalnya. “Inspektorat mengingatkan jangan ada desa yang main main.

“Dengan begitu, dalam penggunaan DD, Inspektorat siap membantu para Kades dan menyediakan ruang untuk hal tersebut sehingga fungsi Inspektorat dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terlaksana dengan baik, “ucap Evi meyakini. (ARD)