Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

KEJARI TEBOSETOP TUNTUTAN 2 PENADAH SAWIT YANG DAPAT Rp. 20 RIBU SEHARI.

Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyetop penuntutan terhadap dua terdakwa penadah sawit curian yang diupah Rp 20 ribu sehari. Dua terdakwa, Khairul Murni (32) dan Remi (26), kemudian dibebaskan dari rutan.
“Melaksanakan kegiatan penghentian tuntutan dengan mengedepankan keadilan restoratif, sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Jaksa Agung dengan diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Bahwa di peraturan itu, terdapat persyaratan, jadi salah satu persyaratannya itu ialah pasalnya pidana maksimalnya ialah 5 tahun,” kata Kajari Tebo, Imran Yusuf, kepada wartawan, Kamis (17/11/2021).

Dua orang ini awalnya ditahan atas kasus dugaan menadah sawit curian dari perusahaan salah satu perusahaan di Tebo, Jambi. Tahanan ini diduga diminta menadah sawit curian.

“Jadi dua orang ini diajak oleh koleganya bernama Samhari untuk melakukan penadahan hasil dari sawit curian. Dua orang yang statusnya telah tersangka itu bersama-sama membeli sawit curian milik perusahaan PT TI. Setelah kita dalami, ternyata keduanya ini hanya disuruh oleh Samhari itu dan diberi upah Rp 20 ribu dalam setiap 1 ton sawit. Uangnya itu digunakan untuk kebutuhan perekonomian keluarganya,” ujar Imran.

Imran mengatakan kejaksaan telah menelusuri kediaman dua tahanan tersebut. Menurutnya, kejaksaan mengedepankan keadilan restoratif.

“Dari hasil penelusuran itulah, di mana kita ketahui keduanya memiliki taraf kehidupan–mohon maaf–di bawah garis kehidupan yang di bawah. Dari hal tersebut kami merujuk Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Imran.

Dari penelusuran itu, Imran mengatakan pihaknya mengajukan permohonan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Menurutnya, Kejagung menyarankan kasus dihentikan.

“Di gelar perkara itulah kami sampaikan semua bukti dan fakta yang ada. Sampai di situ, akhirnya Bapak Jampidum memberikan persetujuan oleh penuntut umum Kejari Tebo untuk perkara tersebut segera dihentikan dengan menggunakan keadilan restoratif,” sebut Imran.