Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi ikuti Ekspose Perkara Berdasarkan Restorative Justice untuk Kasus Penganiayaan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Riono Budisantoso,SH.,MA didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi mengikuti ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui sarana vicon pada Senin (21/10/2024).

Adapun tersangka an. M. DAFFA AL AZIZ HUTAGALUNG Bin OKTO A. HUTAGALUNG yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Pidana tentang Penganiayaan.

Jampidum Kejagung Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka yang berperkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tersebut, berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

#KejaksaanRI
#JaksaAgung
#KejaksaanTinggiJambi
#RestorativeJustice
#penegakhukum