Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Kejati Jambi Usut Dugaan Korupsi di BTN Cabang Jambi, Soal Pembangunan Perumahan Vila Argenta Asri

Kepala Kejaksaan (Kajati) Jambi Sapta Subrata menginstruksikan penyidik untuk melakukan pemeriksaan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Rumah Vila Argenta Asri.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, dalam kasus ini Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melaksanakan Penyidikan Kasus Korupsi pada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jambi.

“Pada bidang Pidsus dam telah ditunjuk enam orang Penyidik dengan Ketua Tim Jaksa Utama Pratama Amran Lakoni,” katanya, Kamis (17/3/2022).

Rencananya penyidik akan memanggil saksi–saksi yang mengetahui pemberian kredit dan telah dijadwalkan 12 orang dipanggil bergiliran, sejak hari ini hingga minggu depan yang terdiri dari pegawai BTN, developer dan notaris.

“Kajati Jambi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk memeriksa dugaan korupsi pemberian kredit pembangunan perumahan Vila Argenta Asri oleh Bank BTN,” jelasnya.

Menurut nya, dalam fasilitas pemberian Kredit Yasa Griya ini, BTN telah memberikan kepada PT. Jambi Anugerah Semesta (PT. JAS) sejak tahun 2017-2020 untuk membangun perumahan Villa Argenta Asri.

“Namun hingga saat ini pembangunan belum selesai bahkan uang yang diterima masyarakat yang membeli lahan juga tidak dibangunkan oleh developer,” pungkasnya.

Sumber : Jamberita

Sumber : Kejati Jambi