Jaksa Menyapa
Berita Utama Headline Kejati Jatim

Kejati Jatim Eksekusi 2 Terpidana Kasus Tragedi Kanjuruhan ke Rutan Medaeng

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur melaksanakan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus tragedi Kanjuruhan, Selasa 7 Mei 2024.

Kedua terpidana tersebut yakni Wahyu Setyo Pranoto S.H.,S.I.K.,M.I.K (mantan Kabag Ops Polres Malang) dan Bambang Sidik Achmadi,S.H (mantan Kasat Samapta Polres Malang) dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 923 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023, Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

“Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan Pekerjaan untuk sementara.”

Wahyu Setyo Pranoto divonis dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Sedangkan terhadap terpidana atas nama Bambang Sidik Achmadi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 922 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

“Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan Pekerjaan untuk sementara.”

Bambang Sidik Achmadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

“Bahwa Tim JPU selaku eksekutor telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara professional dan berdasarkan pada SOP yang ada, dimana selama proses kegiatan eksekusi terhadap terpidana berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH MH CMA.

Adapun Tim JPU yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan eksekusi tersebut, diantaranya Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H. (Asisten Pidana Umum Kejati Jatim), Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H. (Kasi Oharda Pidum Kejati Jatim), Edi Budianto, S.H., M.H. (Kasi Teroris Pidum Kejati Jatim), Agus Eko Wahyudi, SH., MH. (Kasi Pidum Kejari Kab. Malang), Rendy Aditya Putra W, SH., MH (JPU Kejari Kab. Malang), Bima Haryo, SH. ( Kasi A pada seksi intelijen Kejari Kab. Malang). (*)

Related posts

Komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur: Mendukung Pembangunan Nasional melalui Pendampingan Hukum Proyek Strategis

Redaksi Jatim

In House Jaksa Pengacara Negara Training : Praktik Merger & Akuisisi Dalam Perspektif Persaingan Usaha

Redaksi Jatim

JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Redaksi Jatim