Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Kejati Jatim Gelar Rapat Koordinasi Tim Pakem Provinsi Jawa Timur

Untuk memperkuat pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu, 8 Mei 2024.

Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat rumah makan di Surabaya dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, Kodam V Brawijaya, Badan Intelijen Negara Prop. Jatim, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Prov. Jatim, Fkub Prov. Jatim Serta Perwakilan dari Dinas Pendidikan Prov. Jatim

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kasi B DWI SETYADI, SH., MH. mewakili Asisten Intelijen Kejati Jatim, dan bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam rangka melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Jawa Timur.

Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat, serta mencegah munculnya aliran-aliran yang menyimpang dan berpotensi meresahkan masyarakat.

Dalam sambutannya, kasi B pada Bidang Intelijen Kejati Jatim menyampaikan bahwa Jawa Timur sebagai provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia memiliki potensi munculnya aliran-aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang menyimpang. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan dan sinergi dari semua pihak untuk mengawasinya.

“Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama semua pihak,” ujar Kasi B

Rapat koordinasi ini diisi dengan berbagai paparan dan diskusi terkait dengan situasi dan kondisi terkini aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Jawa Timur, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkrit dan efektif dalam rangka menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur, serta mencegah munculnya aliran-aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yg menyimpang.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

MONITORING DAN EVALUASI ANTARA KEJATI DENGAN BPJS

Redaksi Jatim

Pelaksanaan Inspeksi Umum Oleh Inspektur V Di Wilayah Hukum Kejati Jatim

Redaksi Jatim

12 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Redaksi Jatim