Surabaya – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta Kepala Seksi Penuntutan dan Kepala Seksi Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi, mengikuti kegiatan Forum Analisis dengan Perguruan Tinggi bersama Komisi Kejaksaan (Komjak) RI secara daring di Ruang Rapat Kejati Jatim, Kamis (2/10/2025).
Forum tersebut dikemas dalam acara Simposium Nasional bertajuk “Transformasi dan Inovasi Penuntutan dalam Era Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Hadir sebagai narasumber yaitu enam akademisi hukum dari berbagai universitas ternama di Indonesia.
Dalam sambutannya mewakili Ketua Komjak RI, Wakil Ketua Babul Khoir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa forum analisis ini merupakan wadah sinergi untuk merumuskan strategi yang tepat. “Kehadiran para akademisi dan aparat penegak hukum merupakan langkah sinergis untuk merumuskan strategi hukum pidana nasional yang komprehensif, adaptif, dan berkeadilan,” tegas Babul Khoir.
Lebih lanjut, Wakil Komjak RI juga menyampaikan bahwa implementasi KUHP baru memerlukan respon strategis, termasuk pemanfaatan teknologi dalam upaya penuntutan yang dapat mengoptimalkan penegakan hukum.
Kegiatan simposium berlangsung konstruktif melalui diskusi dan tanya jawab interaktif. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem penuntutan yang responsif dan berkeadilan, serta menghasilkan rekomendasi berharga bagi pengembangan hukum pidana nasional.