Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima pelimpahan perkara pidana cukai/peredaran rokok illegal atas nama Tersangka YA’QUB dari Penyidik PPNS Bea Cukai Jawa Timur. Pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Lamongan, dikarenakan tempat kejadian perkara (locus delicti) nya berada di wilayah hukum Kejari Lamongan yaitu di Jalan Gresik-Lamongan Kec. Deket Kab. Lamongan.
Awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 WIB ketika Tersangka YA’QUB bersama Sdr Aris mengendarai Mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol. B-1755-NOV dan melintas di Jalan Raya Gresik-Lamongan, Deket, Lamongan, tiba-tiba diberhentikan oleh petugas Bea Cukai, dan ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, didalam mobil yang dikendarai oleh Tersangka didapati beberapa bal rokok ilegal yang tidak dilekati denganpita cukai sebanyak 159 bal @10 slop @10 bungkus @20 batang = 318.000 batang, dengan rincian 79 bal @10 slop @10 bungkus @20 batang = 158 batang merek Flash Bold dan 80 bal @10 slop @10 bungkus @20 batang = 160.000 batang flash mild. Dan setelah itu Tersangka YA’QUB dan Sdr Aris beserta barang bukti berupa rokok ilegal tidak dilekati pita cukai yang dimuat dalam mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi B 1755 NOV dibawa ke Kantor Bea Cukai Kanwil Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan tersangka YA’QUB, negara mengalami kerugian atas Pungutan Cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul yaitu sebesar Rp. 252.251.910,- (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu Sembilan ratus sepuluh rupiah).
Perbuatan Tersangka melanggar Kesatu : Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kedua : Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor : Print – 564/M.5.36/ Ft.3/08/2023 tanggal 03 Agustus 2023, maka terhadap diri Tersangka YA’QUB dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari di Lapas Klas II B Lamongan sampai nanti perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lamongan untuk disidang.