Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejati Jatim

Kejati Jatim Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Talangan PT INKA

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana talangan di PT INKA.

Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL mengungkapkan, pihaknya meminta bantuan BPKP untuk menghitung berapa kerugian negara dalam perkara ini.

“Sayangnya, Kejati Jatim tidak bisa menyentuh yang di Kongo, sebab dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja, pasti ada lebih dari satu orang. Kami berharap bisa diupayakan prosesnya,” ujar Mia Amiati kepada wartawan di Kantor Kejati Jatim, Senin 22 Juli 2024.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Di lokasi yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menambahkan, dari rangkaian proses penyidikan, dijumpai ada beberapa uang yang keluar namun tidak ada peruntukannya, yakni sekitar Rp 28 miliar.

“Apakah temuan itu bisa dikatakan sebagai kerugian negara? Kami masih menunggu BPKP,” jelasnya.

Saiful menambahkan, kendati pihaknya sudah memeriksa 18 saksi namun penyidik masih melengkapi alat bukti.

“Kami akan melakukan penyidikan selama dua minggu ini. Dan berupaya melengkapi alat-alat bukti. Kalau sudah ada penetapan tersangkanya, kami akan sampaikan ke media,” ujarnya. (*)

Related posts

MAHASISWA UNTAG SURABAYA LEGAL VISIST GOES TO KEJATI JATIM

Redaksi Jatim

KAJATI RESMIKAN KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE “PONDOK SEDULURAN” DI KOTA BATU

Redaksi Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mendukung Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor

Redaksi Jatim