Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Keren! ST Burhanuddin Tokoh Inspiratif

Komitmen Kejaksaan RI menghadirkan penegakan hukum profesional, berintegritas dan berhati nurani peroleh apresiasi berbagai pihak. Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung dinilai sebagi sosok yang mampu mmebawa lembaga negara bidang hukum ini dikenal lebih luas Kejaksaan RI hebat dan humanis.

Sosok ST Burhanuddin bahkan dinilai sebagai pemimpin yang visioner dan membawa pengaruh dalam wajah penegakan hukum Kejaksaan RI. Kejaksaan RI kini bertengger di posisi teratas sebagai lembaga negara yang dipercaya publik.

Teranyar, Liputan6.com memberikan apresiasi khusus atas kinerja ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, khususnya dalam Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana.

Media ini menilai ST Burhanuddin sebagai salah satu tokoh berpengaruh dan tokoh inspiratif dalam sepanjang sejarah penegakan hukum Kejaksaan RI di era Reformasi Tahun 2023.

“Kita patut berbangga, ST Burhanuddin selama kepemimpinannya sebagai Jaksa Agung mampu dijadikan panutan oleh masyarakat dan dinilai sebagai tokoh inspiratif. Ini penghargaan yang membanggakan bagi kita dan pastinya akan kami rawat agar penegakan hukum Kejaksaan konsisten dalam rel sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam sambutannya saat memwakili Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan dalam acara penganugerahan tokoh inspriratif kepada ST Burhanuddin yang di gelar Liputan6.com, pekan lalu.

Ketut Sumedana menuturkan, Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana sebagai bukti komitmen Kejaksaan berpihak kepada perempuan dan anak, pihak yang tela menjadi korban dari tindak pidana.

Dalam setiap tindak pidana apapun, baik itu tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana lainnya, sebagian pihak yang menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak, terlebih perkara terkait dengan kejahatan seksual yang sulit mengungkap dari sisi alat bukti, termasuk dalam hal ini perkara yang melibatkan orang terdekat seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tujuan penerbitan pedoman ini untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, dan saksi dalam proses penanganan perkara pidana, di berbagai proses tahapan mulai dari penyelidikan sampai proses eksekusi.

Jaksa sebagai posisi sentral penegakan hukum harus memiliki kepekaan nurani, sebab banyak kejadian menjadi viral ketika kita tidak bisa menjelaskan secara jelas tentang hak-hak perempuan dan anak menjadi korban tindak pidana, seperti kasus revenge porn di Pandeglang, tuntutan rendah pemerkosaan di Langkat, hingga yang paling viral yaitu kasus Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri sampai melahirkan.

“Semua hal tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi Jaksa di daerah yang menangani perkara tersebut, dimana tidak saja menggunakan hati nurani tetapi memiliki kepekaan sosial, psikologis, dan sensitivitas terhadap korban,” pesan Ketut Sumedana.

Di samping itu, Kejaksaan RI juga telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tetang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam peraturan tersebut, penyelesaian perkara mengacu pada pendekatan sosial dengan mengakomodir kepentingan korban dalam penyelesaian perkara.