Jaksa Menyapa
Berita Berita Utama

Ketua Komjak Barita Simanjuntak: Tiga Pilar Penegakan Hukum Perlu Diimplementasikan

Ketua Komjak Barita Simanjuntak: Tiga Pilar Penegakan Hukum Perlu Diimplementasikan

SUARAKARYA.ID: Tiga pilar penegakan hukum yang digagas Jaksa Agung ST Burhanuddin seyogyanya sudah diimplementasikan dan dilaksanakan di Kejaksaan RI dengan jajaran di seluruh Indonesia. Sebab, ketiga pilar tersebut tepat dipedomani dalam penegakan hukum.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak, pada acara Simposium Nasional Komjak RI di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
“Gagasan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tiga pilar itu lewat sikap dan peran dalam penegakan hukum yang humanis, berintegritas dan berhati nurani,” ujar Barita Simanjuntak, Kamis (8/12/2022).

Barita menyebutkan perlunya komitmen agar tiga pilar penegakan hukum humanis, integritas dan hati nurani terus dirawat yang efeknya terawatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan RI.

Barita Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa dengan tiga pilar penegakan hukum Kejaksaan humanis, integritas dan berhati nurani itu juga memiliki tanggung jawab moral dan berintegritas.
”Saya apresiasi gagasan Jaksa Agung dan saya juga harus mengkampanyekan gagasan itu di jajaran Kejaksaan. Ini merupakan bagian dari peran Komisi Kejaksaan dalam penguatan lembaga Kejaksaan,” tutur Barita Simanjuntak.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menyatakan Kejaksaan dengan media harus tetap bersinergi dan berkolaborasi serta terus mengikuti kemajuan teknologi yang semakin berkembang.

“Berkomunikasi dan berkolaborasi dengan seluruh rekan-rekan media, sehingga hubungan yang terjalin semakin hangat dan friendly,” katanya.

“Rekan-rekan media juga dapat memberikan masukan dan kritik atas kinerja Puspenkum Kejaksaan Agung,” harapnya.
Dia menilai keberadaan media massa tetap sangat krusial di era digitalisasi, meski gempuran informasi terus membanjiri ruang media sosial. “Media massa harus tetap menjadi referensi bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya

Ketut juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang membuat tingkat kepercayaan masyarakat menjadi 77 persen terhadap Korps Adhyaksa berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) per November 2022.
Kejaksaan juga memperoleh beberapa penghargaan, di antaranya PR Indonesia Awards 2022 dalam kategori Terpopuler di Media Cetak dan iNews Maker Award 2022 dalam kategori The Most Popular State Institution, serta penghargaan Rakyat Merdeka Award 2022 bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Tokoh Restorative Justice dan Pemberantas Korupsi berkat sinergitas dan kolaborasi kita bersama,” tuturnya.

Ketut mengakui Puspenkum harus tetap pula beradaptasi dengan perkembangan informasi dan teknologi dengan menggunakan berbagai platform media. Sehingga tidak ditinggal oleh pembaca dan pengikut.

“Sedangkan dengan awak media, harus ada simbiosis mutualisme yaitu hubungan ketergantungan yang saling membutuhkan dalam keberlangsungan, dalam hal ini digawangi rekan-rekan dari Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) harus tetap dijaga sinergitas, kolaborasi, dan kemitraan yang saling menghormati, mendukung setiap kegiatan terkait dengan publikasi,” ucapnya.

Peran media, kata Ketut, bukan hanya sebagai mitra kerja keseharian Puspenkum. Namun berperan penting sebagai media pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan sekaligus dapat memberikan masukan dan koreksi dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Kejaksaan secara luas.***
Sumber: suarakarya.id

Sumber : Komisi Kejaksaan

Related posts

“Optimalisasi Penerapan Restorative Justice Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Humanis dan Memedomani Prinsip Keadilan Serta Hati Nurani”

jaksamenyapa

Komisi Kejaksaan: Revisi KUHAP perlu keseimbangan kontrol

jaksamenyapa

RAKERNAS KEJAKSAAN RI TAHUN 2023

jaksamenyapa