Jaksa Menyapa
Kejari Jambi

Ketua KPK dukung Jaksa Agung terkait Hukuman Mati bagi Koruptor

Jakarta, kalselpos.com -Pernyataan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi tersangka tindak pidana korupsi dinilai, Ketua KPK H Fikri Bajuri, cukup beralasan.

Semua itu dilakukan, lantaran sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya untuk menghentikan perilaku koruptif.

Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi, dengan maksud membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi.

“Kita pun melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem, supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi. Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh asset para terpidana korupsi guna menimbulkan rasa takut melakukan korupsi, ” ucap Filri.

Tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti. “Saya menyambut baik gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana mengkaji hukuman mati kepada para pekaku korupsi, dan ini perlu didukung karena ancaman hukuman mati, hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Perlu diperluas, tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian Ketua KPK RI.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH MH, dalam siaran pers yang diterima kalselpos.com melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino Simanjuntak SH, Kamis (28/10/2021) malam, menyebutkan jika Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi para koruptor, menyusul kasus-kasus korupsi yang terungkap sangat mengkhawatirkan. Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku, serta nilai-nilai hak asasi manusia, ucapnya.

The post Ketua KPK dukung Jaksa Agung terkait Hukuman Mati bagi Koruptor appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi