Direktur Keuangan RSUD Dr Soetomo dan SDM RSUD Dr Soetomo melakukan Konsultasi Hukum Kepada Jaksa Pengacara Negara. Selasa (07/09/2021).
Konsultasi hukum ini berkaitan dengan rencana penyusunan Peraturan Direksi RSUD Dr Soetomo, terhadap pedoman pengadaan barang jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana BLUD.
Dalam pertemuan ini Direktur Keuangan RSUD Dr Soetomo dan SDM RSUD Dr Soetomo diterima langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bertempat di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penyusunan peraturan direksi ini disebabkan oleh kebutuhan untuk pelayanan covid yang tidak semua terpenuhi dari anggaran BTT. Sementara kebutuhannya memerlukan pemenuhan barang/jasa yang cepat karena bisa mengancam keselamatan pasien dan menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
hal tersebut juga diamanatkan dalam peraturan presiden no 12 Tahun 2021 jo peraturan presiden no 16 tahun 2018 dan peraturan LKPP no 5 Tahun 2021. Dengan adanya Peraturan Direksi ini, diharapkan dapat membantu RSUD Dr Soetomo dalam memberikan pelayanan kesehatan yang prima untuk masyarakat Jawa Timur.