Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

KPK Tahan 6 Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Termasuk Istri Mantan Gubernur Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Enam tersangka yang ditahan yaitu, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Mesran, Meli Hairiya dan Rahima yang merupakan istri dari mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jendral Polisi Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa sebelum ditahan, keenam tersangka telah menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Penahanan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menerima suap pengesahan RAPBD Jambi telah dilakukan terus dilakukan, dan ini yang terakhir kali mengingat mantan anggota DPRD yang lain sudah ditahan sebelumnya,” Kata Brigjen Pol Asep, Jumat (1/9/2023).

Brigen Pol Asep menjelaskan bahwa pada pengungkapan awal kasus ini, pihaknya menetapkan 24 orang sebagai tersangka, termasuk Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

“Pada proses persidangan 24 orang tersebut, diketahui ada keterlibatan pihak lain sehingga kami kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan menetapkan 28 orang sebagai tersangka,” jelas Brigjen Pol Asep.

“Beberapa bulan lalu kami juga sudah umumkan 22 tersangka, sehingga hari ini merupakan sisanya yaitu enam orang,” tambahnya.

Asep menegaskan, keenam tersangka akan ditahan di Rutan KPK selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, enam tersangka kami tahan di Rutan KPK,” tutupnya.