Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Maharani Bantah BAP-nya Sendiri Saat Bersaksi Dalam Kasus Sabu 42 Kg dengan Terdakwa Aan JK

Maharani Bantah BAP-nya Sendiri Saat Bersaksi Dalam Kasus Sabu 42 Kg dengan Terdakwa Aan JK
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Maharani Putri Pratama (20) di perumahan mewah Kabupaten Muarojambi, Jambi. Ia ketahuan menyimpan sabu-sabu 42 Kg.

JAMBI – Keterangan Maharani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada kasus narkotika jenis sabu seberat 42kg dianggap berbelit-belit, Kamis (1/4/2021) kemarin.

Pasalnya keterangan Maharani yang kini masih menjalani masa penahanan berbeda dengan keterangannya dalam BAP kepolisian. Dalam persidangan itu ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andrial alias Aan JK yang diduga sebagai pemilik barang bukti.

Saat memberi kesaksian, Maharani dinilai memberikan keterangan berbeda. Ia bahkan membantah keterangan sebelumnya di BAP polisi. Seperti mengenai adanya perintah untuk menjemput mobil Hilux berisi sabu 42 kg yang disimpan dalam body mobil.

Namun dipersidangan Kamis siang, nama Aan JK diganti oleh terakwa menjadi Roma. Maharani menerangkan kalau perintah menjemput mobil berisi sabu atas perintah Roma.

Termasuk percakapan Maharani mengenai sabu tersebut yang sebelumnya di BAP Aan JK, menjadi Roma. Hal ini membuat jaksa penuntut umum Kejati Jambi berang.

“Keterangan saudara sama persis dengan di BAP saudara. Hanya yang berubah dari Aan JK menjadi Roma,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi.

Selain Maharani, jaksa juga menghadirkan saksi Dwi yang diminta oleh Aan JK  untuk membeli handphone untuk Maharani.

Maharani sendiri sebelumnya dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Namun ia mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Seperti diketaui nama Aan JK dalam dakwaan disebut sebagai orang yang mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu seberat 42 kg. Sabu tersebut disimpan dalam bodi mobil Hilux yang diparkir di depan rumah kontrakan Maharani di perumahan Citra Raya City.

Aan JK sendiri saat ini masih menjalani masa pidana dalam perkara narkotik. Ia disebut mengendalikan bisnis tersebut dari lapas Jambi melalui perantara Maharani. (Dedy Nurdin)

The post Maharani Bantah BAP-nya Sendiri Saat Bersaksi Dalam Kasus Sabu 42 Kg dengan Terdakwa Aan JK appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Kolaborasi Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejati Jambi dan Kejari Tanjabbar Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Terpidana perkara Pidana Umum

Redaksi Jambi

Pusat Pemulihan Aset akan lelang Kapal Kayu di Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Redaksi Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi Meneriam Kunjungan Silaturahmi dan Koordinasi dari Pengadilan Negeri Jambi Terkait Dengan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar PPKM level 4 di Kota Jambi

Redaksi Jambi