PONTIANAK – Pada hari Kamis 17 Maret 2022 bertempat di ruang Vicon, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH didampingi Aspidsus Kejati Kalbar Wahyu Sabrudin, SIP., SH., MH Bersama Koordinator dan Pejabat eselon IV pada Bidang Pidsus, mengikuti acara Monitoring, Evaluasi Dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus secara virtual.
Mengawali acara ini, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (SESJAMPIDSUS) Ida Bagus Nyoman Wismantanu, SH., MH menyampaikan bahwa salah satu program prioritas Jaksa Agung RI dalam penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
Dijelaskannya, upaya pencegahan tindak pidana korupsi menuju daerah bebas dari tindak pidana korupsi adalah selalu linier dengan kondisi faktual daerah yang bebas dari tindak pidana korupsi. Misalnya, dengan masih adanya laporan pengaduan masyarakat atau unjuk rasa terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di suatu daerah, sehingga menunjukkan bahwa daerah tersebut terindikasi belum terbebas dari tindak pidana korupsi.
Jampidsus juga menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penindakan perkara tindak pidana korupsi agar dilakukan secara professional dan berhati Nurani berdasarkan peraturan perundang – perundangan yang berlaku dan petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI.
Selanjutnya, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH menyampaikan bahwa Kejati Kalbar sejak Januari 2022 sampai dengan saat ini sudah menahan empat tersangka dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berbeda.