Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Muarojambi Miliki 40 Persen Lahan Gambut, Kejaksaan Lakukan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Kejaksaan Negeri Muarojambi Lakukan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Kecamatan Kumpeh.

Penkum Jambi– Kebakaran hutan dan lahan, (karhutla) sudah menjadi ancaman di wilayah Kabupaten Muarojambi ketika memasuki musim kemarau.

Pasalnya, Kabupaten Muarojambi ini memiliki lahan gambut sekitar 40 persen, sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Muarojambi perlunya mendapatkan penanganan dan antisipasi sangat mendesak dilakukan.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarojambi Ahmad Fauzan ketika melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi Selasa (2/3/21).

Menurutnya, berbagai cara serta antisipasi penanganan karhutla di Muarojambi sejauh ini sudah melibatkan dari berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI serta peran masyarakat dan perusahaan yang ada di Muarojambi.

“Hari ini kita pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Muarojambi juga melakukan sosialisasi dan antisipasi pencegahan karhutla di Muarojambi, karena kebakaran hutan dan lahan ini perlu kita sosialisasikan sisi hukumnya kepada masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak melakukan buka lahan dengan cara membakar,”kata Ahmad Fauzan.

Ia juga menilai, karhutla ini selain berdampak perusak ekosistem lingkungan juga memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat sekaligus bertengan dengan hukum.

Mereka berharap dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi ini, kepada masyarakat agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, baik itu secara perorangan ataupun konsesi.

“Kita sangat berharap, pada kegiatan ini adalah salah satu langkah konkrit dalam upaya pencegahan karhutla dengan menyatukan persepsi serta langkah agar dikemudian hari kita dapat mencegah sedini mungkin Karhutla khususnya di Kecamatan Kumpeh dan semua wilayah Muarojambi,”tutupnya. (Has)