Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Ombudsman RI Kunjungi Kejati Jatim Dalam Rangka Implementasi Restorative Justice

Surabaya, 24 April 2024 – Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan kunjungan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada hari Rabu, 24 April 2024. dalam rangka untuk mengetahui sejauh mana implementasi penyelesaian perkara pidana melalui penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice.

Kunjungan tersebut diterima oleh Asisten Tindak Pidana Umum Agustian Sunaryo, SH., MH., beserta jajarannya. Bertempat di ruang rapat bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agustian Sunaryo, SH., MH., dan jajarannya menyambut baik kunjungan Tim ORI dan menyampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap implementasi Restorative Justice di Kejati Jatim.

Dalam pertemuan tersebut Aspidum menyampaikan bahwa dalam menerapkan konsep keadilan restoratif, selain melalui penghentian penuntutan Kejaksaan juga menerapkan upaya penanganan perkara secara rehabilitatif terhadap tersangka pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika.

Dan pada Kesempatan itu pula Aspidum menyampaikan beberapa sarat mutlak RJ yang berdasarkan Perja No. 15 tahun 2020 yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan, Tindak Pidana diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima tahun) dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk.

Redaksi Jatim

SIARAN PERS Nomor: PR – 136/136/K.3/Kph.3/01/2022 tentang TANGGAPAN KEJAKSAAN AGUNG TERKAIT PEMBERITAAN KORUPSI DI BAWAH 50 JUTA CUKUP KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA

Redaksi Jatim

Wakajati Jatim Pimpin Apel Pagi, Tekankan Integritas, Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024, Dan Disiplin Kerja

Redaksi Jatim