Surabaya – Dalam rangka Optimalisasi Penerapan Restorative Justice Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan kegiatan Vicon yang diikuti oleh seluruh Kajari Se-Jawa Timur yang dimpimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati.
Vicon yang diselenggarakan di ruang rapat Kajati diikuti oleh Wakajati, Aspidum serta para koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Senin ( 21/03/2022)
Dalam pengarahannya Kajati Jatim menyampaikan terkait Konsep keadilan restoratif ini merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum”. terang Kajati
Dalam pelaksanaan program Restoratif Justice ini Kajati berharap dapat tercapainya keadilan berdasarkan hati nurani dan meminimalisir over capacity Lapas yang menjadi problem bagi Lapas di Jawa Timur.
Selain itu Kajati juga menekankan kepada seluruh jajaran dimana Kesuksesan penegakan hukum ketika kita bisa menempatkan keadilan pada tempat yang sebenarnya. Dan melalui kebijakan Program Restoratif Justice inilah yang bisa menjawab keresahan publik tentang hukum yang hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.