Sehubungan dengan pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2024 dan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: PRIN-05/H/H.V/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, Kajati Jatim dengan didampingi para Asisten dan Kabag TU pada hari Senin tanggal 22 Januari menerima kedatangan Inspektur V Bapak Sungarpin, SH, M. Hum Jaksa Utama Madya (IV/d), beserta tim Pemeriksa Inspektorat V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejagung RI untuk melaksanakan Inspeksi Umum pada Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan 26 (Dua Puluh Enam) Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yaitu Kejari Surabaya; Tanjung Perak; Sidoarjo; Gresik; Lamongan; Jombang; Bojonegoro; Tuban; Kota Madiun; Kabupaten Madiun; Ngawi; Magetan; Pacitan; Ponorogo; Nganjuk; Trenggalek; Kota Kediri; Kabupaten Kediri; Blitar; Tulungagung; Kota Mojokerto; Kabupaten Mojokerto; Bangkalan; Sampang; Pamekasan dan Kejari Sumenep;
Kegiatan Inspeksi Umum adalah Pemeriksaan terhadap semua satuan kerja Kejaksaan berdasarkan PKPT yaitu program kerja yang disusun dan direncanakan untuk tahun kerja yang bersangkutan yang merupakan jadwal inspeksi umum dalam satu tahun sebagaimana tersebut dalam Rencana Stratejik Kejaksaan Republik Indonesia. Adapun tujuannya adalah agar setiap pegawai Kejaksaan mengemban tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan SOP yang ada serta menghindarkan diri dari sikap, perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum.