Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA dengan didampingi oleh Asisten Pembinaan memberikan Pembekalan kepada CPNS se- Wilayah Hukum Kejati Jatim pada hari Senin dan Selasa tanggal 13-14 Mei 2024 yang terbagi dalam 2 (dua) session yaitu di hari pertama untuk Koordinator Madiun, Jember, Madura dan Bojonegoro, sedangkan di hari kedua untuk Koordinator Surabaya, Malang dan Kediri, yang pada intinya Kajati Jatim menyampaikan pengarahan sebagai berikut :
Tentang integritas, apa itu integritas? dimana Integritas itu juga menjadi salah satu core value (nilai inti) Adhyaksa. Kita wajib berintegritas, berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Sumber pedoman integritas di Kejaksaan adalah Trikrama Adhyaksa.
Bahwa Doktrin Trikrama Adhyaksa harus benar-benar dipedomani dan dilaksanakan dalam keseharian, yaitu
SATYA : Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
ADHI : Kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa keluarga dan sesama manusia.
WICAKSANA : Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan tugas dan kewenangannya.
Ketiga nilai luhur tersebut harus senantiasa ditanamkan dalam hati, lalu diterapkan dalam sikap dan perbuatan, sehingga akan terinternalisasi menjadi karakter integritas yang baik;
Tentang Pentingnya Bijak dalam Menggunakan Media Sosial, Pola interaksi sosial saat ini telah bertransformasi dari yang konvensional menuju ke arah digital, dimana dunia maya merupakan suatu ekosistem yang tanpa batas dan sulit untuk dibatasi, untuk itu sudah sepatutnya kita harus bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai berita kurang baik yang menyangkut nama baik institusi malah ikut mem-viralkan. Hal tersebut memang menjadi ironi. Oleh karena itu saya perintahkan kepada anak2ku sekalian untuk mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial.
Tentang perlunya menerapkan Pola Hidup Sederhana, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Aturan ini dibuat dalam rangka membangun dan membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan sebagai salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif.