Jaksa Menyapa
Kejari Jambi

Pemulihan Aset Milik Pemkab Muarojambi Berakhir Ricuh, Kajari: Silahkan Gugat ke Jalur Hukum

Pemulihan Aset Milik Pemkab Muarojambi Berakhir Ricuh, Kajari: Silahkan Gugat ke Jalur HukumRatusan warga yang Menolak Pemasangan Plang dari Pemkab Muarojambi (ist)

BRITO. ID, BERITA MUAROJAMBI – Pemerintah Kabupaten Muarojambi melakukan pemulihan asetnya. Aset tersebut berupa lapangan sepakbola Aksodano yang berada di Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan seluas kurang lebih 11.000 M3.

Pemkab Muarojambi bersama Kejari Muarojambi selalu Jaksa Pengacara Negara memasang plang di lokasi tersebut. Pemulihan aset ini mendapat penolakan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan atau lapangan tersebut. Pihak yang mengaku ahli waris dari Amit Atuk yang mengklaim bahwa lapangan tersebut adalah milik mereka tak terima plang tersebut dipasang.

Sempat terjadi sedikit kericuhan dalam proses pemasangan plang tersebut. Pihak polisi dari Polres Muarojambi dan Polsek Sekernan langsung membuat pagar hidup. Akhirnya dilakukan mediasi di sana. Usai mediasi akhirnya pihak Pemkab Muarojambi memasang plang tersebut.

“Saya mewakili ahli waris dan turun waris mempertahankan tanah ini. Lapangan ini adalah lapangan yang dipinjam oleh Pasirah H. Sidik Ripin, meminjam kepada Amit Atuk dan kami punya surat. Jadi makanya kami pertahankan,” kata Zainal Abidin yang mengaku perwakilan dari pihak ahli waris.

Pihaknya meminta pemerintah bisa menunjukkan bukti hitam di atas putih bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemkab. Jika itu terjadi, mereka siap melepaskan lahan tersebut.

“Kami minta Pemkab bisa menunjukkan secarik kertas yang membuktikan kalau lahan ini merupakan aset Pemkab, kalau itu terjadi kami siap angkat kaki dan merelakan lahan ini,” kata Zainal Abidin.

Sementara itu, Kajari Muarojambi Kamin SH, MH selalu Jaksa Pengacara negara yang sudah meneken MoU dengan Pemkab Muarojambi menyebut bahwa kegiatan pemasangan plang tersebut adalah tindakan pemulihan aset.

“Tadi papan merk sudah terpasang. Kita lakukan pemulihan aset lapangan Aksodano. Kami lakukan itu karena sudah memiliki dasar hukum yang kuat baik itu berita acara serah Terima antara Pemkab Batanghari dan Muarojambi maupun dasar lainnya,” kata Kajari.

Selain BAST, Kajari juga menyebut bahwa lahan tersebut juga sudah masuk ke dalam buku inventaris kecamatan yang sudah ditandatangani oleh pihak ahli waris yang bernama Solikin.

“Jadi jika pihak-pihak yang mengaku ahli waris (tidak terima), silakan mengajukan gugatan secara perdata atau upaya hukum atas lahan tersebut,” kata Kajari.

“Lebih elegan silakan tempuh jalur hukum,” timpal Kajari.

Pantauan di lokasi, proses pemasangan plang tersebut cukup alot. Terjadi penolakan hingga ada pihak keluarga yang histeris dan menangis tak terima. Namun pihak Pemkab Muarojambi tak bergeming. Dan proses pemasangan plang akhirnya terlaksana.

The post Pemulihan Aset Milik Pemkab Muarojambi Berakhir Ricuh, Kajari: Silahkan Gugat ke Jalur Hukum appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi