Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO YANG SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Rabu (16/12/2020), menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), dari hasil penindakan tahun 2020.

Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Rajekwesi Bojonegoro tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno SH. MH. dan didampingingi para Kasi dan KaubagBin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Bojonegoro, Perwakilan Dinas Kesehatan Bojonegoro, Perwakilan Pengadilan Bojonegoro dan Perwakilan Lapas Bojonegoro.

Dalam sambutannya, Sutikno mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari kegiatan penegakan hukum dari perkara yang sudah diperiksa oleh pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyampaikan “Yang kita musnahkan hari ini adalah dari perkara yang sudah diperiksa oleh pengadilan dan jumlah terbatas”.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyampaikan bahwa meskipun jumlah barang bukti tersebut kecil namun menurutnya urusan barang bukti sebaiknya dilakukan secara seremonial, karena ada beberapa faktor, di antaranya adalah tingkat pengawasan pelaksanaan pemusnahan yang menghadirkan semua pihak, “Ini juga sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat seperti barang barang bukti yang dirambatkan negara dan Sebagian besar adalah barang bukti yang memang dilarang keberadaannya”.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 5,09 gram dari 8 perkara; Narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 3,74 gram dari 1 perkara; Obat pil innex warna ungu sejumlah 2 butir, dari 1 perkara; 11 linting rokok yang di dalamnya diduga berisi narkotika golongan 1 jenis ganja dari 1 perkara; Obat pil double L sejumlah 2.015 butir dari 6 perkara; Dan 13 handphone dari 10 perkara.
Kemudian 1 buah senjata tajam berupa parang dari 1 perkara; 1 buah senjata tajam berupa golok dari 1 perkara; 5 buah senjata tajam berupa pecok dari 5 perkara; 7 buah senjata tajam berupa gergaji mesin dari 1 perkara;1 buah hardisk dari 1 perkara; 1 set kamera dari 1 perkara; 3 set kartu domino dari 3 perkara; materai palsu (recovery) dan beberapa jenis pakaian; Serta 8 unit handphone dari 6 perkara.

Sumber : Kejari Bojonegoro

Related posts

Penandatangangan PKS Bidang Hukum Keperdataan antara Kejari dengan BPN Bojonegoro

Redaksi Jatim

Kegiatan Peringatan Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-115 Tahun 2023 Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Redaksi Jatim

Kepala Sub.Bag Pembinaan

Redaksi Jatim