Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DAN BIDANG PEMBINAAN ANTARA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO)TBK., KANTOR WILAYAH 06 DAN WILAYAH 18 BESERTA PIMPINAN CABANG SE- JAWA TIMUR DENGAN KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR BESERTA KEJAKSAAN NEGERI SE-JAWA TIMUR

Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi oleh para Pejabat Esselon II dan III di lingkungan Kejati Jatim dan para Kajari se-Jawa Timur serta para JPN melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Pembinaan antara Pt. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah 06 dan Wilayah 18 beserta Pimpinan Cabang Se-Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Beserta Kejaksaan Negeri Se-Jawa Timur.

Sejalan Program Prioritas Jaksa Agung RI, bahwa penegakkan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi dengan melakukan upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko terjadinya tindak pidana korupsi. untuk itu diharapkan melalui penandatangan kerja sama ini menjadi sarana untuk membangun sinergitas dalam Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara sekaligus Bidang Pembinaan dalam hal Pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) berupa Uang Titipan Barang Bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Khusus yang belum “Inkracht” sehingga lebih optimal, dengan menerapkan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi, akuntanbilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.

PKS ini terbatas pada kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sekaligus Bidang Pembinaan dalam hal Pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) untuk menampung dan mengadministrasikan barang bukti berupa uang, tidak menyangkut penanganan permasalahan bidang hukum lain seperti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI TAHUN 2023

Redaksi Jatim

Kajati Jatim Dan Tim JPN Site Visit Proyek PLTS di IKN

jaksamenyapa

KUNKER VIRTUAL BAPAK JAKSA AGUNG RI SENIN, 20 NOVEMBER 2023

Redaksi Jatim