Jaksa Menyapa
Berita Kalbar

PENANGANAN PERKARA KORUPSI PADA PEKERJAAN  PENANAMAN KELAPA SAWIT DI KEBUN INTI KEMBAYAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2012 – 2014 PADA PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIII

Kajati Kalbar, Dr, Masyhudi, SH, MH, merilis penanganan perkara tindak pidana korupsi di PTPN XIII (Rabu, tanggal 03 Maret 2021), bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalbar, dalam upaya penegakan hukum setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Tim Penyidik setelah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka korupsi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara para tersangka menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman berupa Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pekerjaan dan tidak sesuai realisasi sebenarnya serta melakukan penutupan pekerjaan berdasarkan Berita Acara Penutupan pekerjaan tanggal 31 Desember  2012 dilaporkan penanaman sudah selesai dikerjakan seluas 1.150 ha (100%) padahal pekerjaan penanaman belum selesai dikerjakan 100 % yakni yang belum ditanam seluas  300,70501 ha dan yang sudah ditanam 849,29 ha.

Para tersangka tersebut ada 5 (lima) orang, yaitu :

1.        SDS (Wiraswasta-Mantan General Manager Distrik Kalimantan Barat II, PTPN XIII)

2.        FH (Karyawan BUMN PTPN XIII)

3.        HL (Swasta-Direktur CV. SIDI-SIDI)

4.        AB (Ibu Rumah Tangga)

5.        MS (Karyawan BUMN)

Akibat perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 854.040.325,04  dari total uang yang sudah ditransfer dari kantor Kebun Kembayan kepada 3 rekanan/pelaksana untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 ha sebesar Rp. 1.461.333.777.  Kerugian tersebut dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam dan terdapat penggunaan bibit sawit yang tidak sesuai dengan realisasi tanam sebenarnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengembangan Kebun Kembayan Tahun 2012-2015 pada PT Perkebunan Nusantara XIII dan Instansi Terkait Nomor : 07/LHP/XXI/04/2020 tanggal 9 April 2020.

Dalam beberapa minggu ini, kami telah melakukan penahanan sebanyak 18 orang tersangka dalam 4 perkara.
Tindakan hukum ini bukan masalah nilai kerugiannya tapi harus dipandang dampak bagi masyarakat luas yang dirugikan.
Untuk itu kami berupaya untuk mengingatkan dan memperbaiki sistem.
Dan untuk menyakinkan kepada investor, bahwa berinvestasi di kalbar terjamin dan dilindungi secara hukum, sehingga investor merasa nyaman dan aman menanamkan modalnya, tidak ada lagi oknum oknum aparat yang korup.
Hal ini sesuai dengan perintah Presiden agar ikut mempercepat dan mendorong program pembangunan ekonomi nasional.

 

Pontianak, 03 Maret 2021

Penkum Kejati Kalimantan Barat

 

 

Sumber : Kejati Kalimantan Barat

Related posts

RAPAT KERJA TEKNIS PEMBINAAN TAHUN 2021

RAPAT PRA MUSRENBANG 2023

KEJAKSAAN KEMBALI TANGKAP BURON KETIGA TAHUN 2021