Kamis 04 Juli 2024 sekira pukul 12.10 WIB telah dilaksanakan sidang terhadap 4 Terdakwa Kasus Korupsi Akusisi PT. MAJI oleh PTPN an. H. Afrinaldi, S.E. Bin Mahyudin Arif, an. Drs. H. Iskandar Sulaiman bin Sulaiman, an. Nilo Mudyo Wudito anak dari Prayoto, terdakwa an. Nyono Poernomo anak dari Nyono Soejipto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri/Tipikor Jambi dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ronald Salnofri Nya,SH.,MH, Hakim Anggota Yofistian,SH. dan Lamhot Nainggolan,SH.,MH, persidangan ini turut dihadiri oleh 13 Jaksa Penuntut Umum.
Penasihat Hukum para Terdakwa menolak seluruh dakwaan yang disampaikan oleh JPU pada persidangan sebelumnya, dimana
Dalam dakwaannya JPU menyampaikan bahwa
Primair :
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang selanjutnya JPU akan menanggapi Nota Keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.