SIARAN PERS
Nomor: PR – 12 / M.5/Kph.4/12/2022
PENETAPAN TERSANGKA DAN PENYITAAN WADUK WIYUNG / PERSIL 39
Pada hari Jumat Tanggal 09 Desember 2022 bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasiaonal, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan 2 (Dua) orang Tersangka yaitu :
1. SMT , Surabaya, 57 tahun, Laki-laki, Indonesia, Kecamatan Wiyung, kota Surabaya, Islam, Guru SMA, Magister Pendidikan. Dan
2. DLL, Surabaya, 72 tahun, laki laki, Indonesia, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya / Kecamatan Karangpilang, kota Surabaya, Islam, Swasta., ST.
Bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kepemilikan secara tidak sah Aset Pemerintah Kota Surabaya Berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan – UNESA Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Kasus Posisi :
SMT (Tsk 1) selaku Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan bersama-sama dengan Alm. GT (Lurah Babatan) dan Alm. STN (Sekretaris Kelurahan Babatan) secara melawan hukum menjual secara lelang setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2 (bagian dari Waduk di Jalan Raya Babatan – UNESA, aset Pemerintah Kota Surabaya seluruhnya seluas + 20.200 M2) kepada Sdr. AA (pengusaha properti) dengan harga Rp.5.500.000.000,- (lima milyar limaratus juta rupiah) dengan cara mula-mula SMT (Tsk 1) dan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02 Kel. Babatan pada tahun 2003 tanpa dasar hukum membentuk Panitia Pelepasan Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan dan menunjuk SMT (Tsk 1) sebagai ketuanya. SMT (Tsk 1) selaku ketua kemudian bekerja sama dengan Alm. GT (Lurah Babatan) dan Alm. STN (Sekretaris Kelurahan Babatan) membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu, antara lain menggunakan/mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik/yang berhak, seolah-olah sebagai pemilik/yang berhak atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 M2 yang kemudian digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris- PPAT antara nama orang yang dicatut tersebut sebagai penjual dengan pembelinya. Uang hasil penjualan setengah waduk sebelah barat tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada :
– Lurah Babatan Alm. GK menerima Rp. 275.000.000,- ;-
– Sekretaris Lurah Babatan Alm. STN menerima Rp. 40.000.000,-
– Sdr. SMT (Tsk 1) menerima Rp. 40.000.000,- ;-
– Masing-masing Ketua RT menerima Rp. 10.000.000,- ;-
– Warga per-Kepala Keluarga menerima Rp. 2.500.000,- ;-
Dengan dasar akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa tersebut selanjutnya pembeli mendaftarkannya ke Kantor BPN Surabaya dan pada tahun 2005 terbit 2 (dua) sertifikat yakni SHGB No. 4801 dan SHGB No. 4802 ;-
Setelah SMT (Tsk 1) berhasil menjual setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2, DLL (Tsk 2) bersama dengan tokoh-tokok warga RW 01 dan RW 02 membentuk Tim Pengurus Pelepasan Waduk ke-II dengan ketua DLL (Tsk 2). Selaku ketua DLL (Tsk 2) lalu bekerja sama dengan Alm. TOSAN (Ketua LKMD), Alm. GT (Lurah Babatan) dan Alm. STN (Sekretaris Kelurahan Babatan) membuat dan menggunakan surat-surat yang isinya tidak benar/palsu yang pada pokoknya menerangkan bahwa setengah waduk sebelah timur seluas + 10.100 M2 dulunya merupakan hasil urunan warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan pada tahun 1957-1959 karena butuh tempat minum hewan ternak dan untuk mengairi sawah. Oleh karena sudah tidak dibutuhkan lagi untuk tempat minum hewan ternak dan sawah- sawah warga disekitarnya sudah menjadi lahan perumahan, maka warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan meminta kepada Pemkot Surabaya agar waduk tersebut dikembalikan kepada warga. Permintaan DLL (Tsk 2) tersebut ditanggapi oleh Asisten Tata Praja Alm. MS dengan mengirim surat jawaban yang isinya menyatakan Pemkot Surabaya tidak keberatan apabila warga meminta kembali waduk tersebut, dan dengan surat dari Asisten Tata Praja Alm. MS ditambah dengan surat-surat yang dibuat Ketua LKMD dan Lurah Babatan lalu digunakan untuk membuat Akta Pelepasan Hak Disertai Ganti Kerugian oleh DLL (Tsk 2) kepada pembeli di kantor Notaris/PPAT, dan sebagai gantinya DLL (Tsk 2) menerima Rp.2 miliar dari Rp.5 miliar yang diperjanjikan karena Rp.3 miliar digunakan untuk membiayai proses birokrasi pelepasan Waduk tersebut yang sedang berjalan.
Kerugian Keuangan Negara/Daerah :
Terhadap perbuatan tersebut berdasarkan penghitung sementara dari penyidik jika pada saat dilaksanakan lelang pada akhir tahun 2003 adalah Rp.505.000,- per-M2, lalu dikalikan luas waduk 21.812 M2 maka asumsi Kerugian Negara saat itu = Rp. 11.015.060.000,- (sebelas milyar limabelas juta enam puluh ribu rupiah). Untuk lebih rincianya Kerugian Negara masih proses penghitungan oleh BPKP.
Penyitaan terhadap barang bukti :
Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap swaduk persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan UNESA Kel. Babatan Kec. Wiyung Kota Surabaya (SHGB Nomor 4801, SHGB Nomor 4802), berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Nomor 98/XII/Pen.Pidsus/2022/PN.Sby tanggal 01 Desember 2022.
Surabaya, 12 September 2022
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.
The post PENETAPAN TERSANGKA DAN PENYITAAN WADUK WIYUNG / PERSIL 39 appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.