Jaksa Menyapa
Berita Kejari Sidoarjo

Pengantaran Barang Bukti Melalui Program “SILIBAS”

Halo, Sobat Adhyaksa!

Alih-alih memutuskan seseorang dinyatakan bersalah tanpa alat bukti yang kuat, penyidik bekerja keras dalam menelusuri dan membuktikan beberapa instrumen yang disinyalir sebagai barang bukti dalam melakukan tindak kriminal. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk disimpan dan dilakukan pendataan sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Pada hari Selasa (26/04/2022) Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan pengantaran barang bukti dari seorang terdakwa dalam perkara pasal 170 KUHP berupa dua unit sepeda motor dengan tujuan Ds. Prambon, Kec. Prambon, Kab. Sidoarjo.

Melalui giat pengantaran barang bukti tersebut, diharapkan pemilik barang dapat menerima barang tersebut secara langsung sebagaimana mestinya.

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

Mediasi Antara Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sidoarjo Dengan Direktur Utama PT. Indonesia Sarana Service-KSO

Redaksi Jatim

Kepala Seksi Intelijen Menghadiri Undangan Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024

Redaksi Jatim

Rapat Paripurna Tahun 2022 dengan tema “Kerja Cerdas, Profesional, Berintegritas, untuk Indonesia Maju”

Redaksi Jatim