Jaksa Menyapa
Berita Kejari Sidoarjo

Pengantaran Barang Bukti Melalui Program “SILIBAS”

Halo, Sobat Adhyaksa!

Alih-alih memutuskan seseorang dinyatakan bersalah tanpa alat bukti yang kuat, penyidik bekerja keras dalam menelusuri dan membuktikan beberapa instrumen yang disinyalir sebagai barang bukti dalam melakukan tindak kriminal. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk disimpan dan dilakukan pendataan sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Pada hari Selasa (26/04/2022) Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan pengantaran barang bukti dari seorang terdakwa dalam perkara pasal 170 KUHP berupa dua unit sepeda motor dengan tujuan Ds. Prambon, Kec. Prambon, Kab. Sidoarjo.

Melalui giat pengantaran barang bukti tersebut, diharapkan pemilik barang dapat menerima barang tersebut secara langsung sebagaimana mestinya.

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

Konsolidasi Dan Optimalisasi Publikasi Kinerja Kejaksaan Oleh Jaksa Agung RI Beserta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

Redaksi Jatim

Musyawarah Nasional (Munas) Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) Ke-IX Tahun 2021

Redaksi Jatim

Jaksa Pengacara Negara Melakukan Negosiasi Kepada Debitur Terkait Penyelesaian Kewajiban Piutang Dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Redaksi Jatim