Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

Pengarahan Kajati dan Para Asisten Kejati Jatim Kepada 38 Kejari Se – Jatim

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA dengan didampingi Para Asisten, Kabag TU dan Para Koordinator pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, memberikan pengarahan secara langsung kepada para Kajari se-Jawa Timur beserta jajarannya melalui sarana virtual. Kajati Jatim mengingatkan kembali kepada para Kajari dan jajarannya tentang Urgensi Mempertahankan Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Kejaksaan, bahwa pentingnya menjaga integritas.

Kajati Jatim menegaskan kepada para Kajari beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya karena integitas sudah sepatutnya dijadikan sebagai standar minimun yang harus dimiliki setiap Insan Adhyaksa, dimana standar minimum adalah sebuah karakter dasar yang harus melekat dan dimiliki oleh setiap Insan Adhyaksa. Para Kajari beserta jajaran dihimbau untuk menghentikan segala macam upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak akan mencoreng nama baik pibadi, keluarga dan institusi.

Dalam hal penanganan perkara agar dilakukan secara profesional dan sesuai SOP, hindari semua hal yg bersifat transaksional yang akan memunculkan potensi-potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu Kajati Jatim memerintahkan kepada jajaran Pidus di Kejati maupun pada masing-masing Kejari untuk tidak bersifat kompromistis, laksanakan penegakan hukum sesuai dengan koridor hukum yang benar, serta hindari bentuk-bentuk komunikasi yang mengarah pada tindakan yang tidak sesuai prosedur Tingkatkan profesionalisme, dengan dilandasi tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai. Pelajari dan kuasai berbagai teori serta peraturan perundang-undangan baik yang bersifat umum (UU, PP) maupun yang bersifat internal (PERJA, INSJA) yang terkait dengan pelaksanaan tupoksi Kejaksaan dan buat analisa yuridis secara baik dan komprehensif sehingga jajaran Kejaksaan dapat menjalankan pekerjaannya secara tuntas.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

15 Perkara Disetujui Oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Redaksi Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin Memperoleh Penghargaan “Person of The Year in Good Governance”

Redaksi Jatim

4 Perkara di Wilayah Hukum Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

jaksamenyapa