Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

Pengarahan Virtual Kajati Jatim diikuti Seluruh Satuan Kerja Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Menggarisbawahi kembali apa yang paling krusial disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung RI pada saat pelaksanakan Kunker Virtual pada Senin 20 November 2023, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH,MH didampingi Wakajati, Para Asisten, Kabag TU dan Para Koordinator pada Jumat tanggal 1 Desember 2023, memberikan pengarahan secara langsung kepada para Kajari se-Jawa Timur beserta jajarannya melalui sarana virtual. Kajati Jatim mengingatkan kembali kepada para Kajari dan jajarannya tentang Urgensi Mempertahankan Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Kejaksaan. Terkait peristiwa di Bondowoso, ini merupakan sebuah tragedi yang harus dapat diambil hikmahnya, bahwa pentingnya menjaga integritas. Kajati Jatim menegaskan kepada para Kajari beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya karena integitas sudah sepatutnya dijadikan sebagai standar minimun yang harus dimiliki setiap Insan Adhyaksa, dimana standar minimum adalah sebuah karakter dasar yang harus melekat dan dimiliki oleh setiap Insan Adhyaksa. Kajati mengingatkan kembali para Kajari beserta jajaran untuk menghentikan segala macam upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak akan mencoreng nama baik pibadi, keluarga dan institusi.

Menjelang berakhirnya pelaksanaan kegiatan beberapa proyek yang dibiayai dengan APBD maupun APBN, Kajati Jatim mengingatkan jika ada proyek-proyek yang mungkin tidak terselesaikan, tentunya hal tersebut akan memunculkan potensi-potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu Kajati Jatim memerintahkan kepada jajaran Pidus di Kejati maupun pada masing-masing Kejari untuk tidak bersifat kompromistis, laksanakan penegakan hukum sesuai dengan koridor hukum yang benar, serta hindari bentuk-bentuk komunikasi yang mengarah pada tindakan yang tidak sesuai prosedur serta tidak bertanggungjawab serta hindari semua yang sifatnya transaksional. Tingkatkan profesionalisme dengan dilandasi tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai, sehingga jajaran Kejaksaan dapat menjalankan pekerjaannya secara tuntas.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

7 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Redaksi Jatim

10 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice oleh Jampidum

Redaksi Jatim

MOU ANTARA PERUM PERHUTANI DENGAN KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

Redaksi Jatim