Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejari Jambi Kejati Jambi

Penilaian Benda Sitaan/Barang Bukti/Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jambi

Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, bertempat di Rt. 35/06 No. 13 Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi dan Rt 32/10 No 2 Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi.Kejaksaan Negeri Jambi bidang Barang Bukti & Barang Rampasan melaksanakan kegiatan Penilaian Benda Sitaan/Barang Bukti/Barang Rampasan Negara bersama Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Jambi.

Kegiatan tersebut turut dilaksanakan oleh Kasi PB3R Kejari Jambi, Heru Duwi Admojo, SH.MH beserta Staff, Tim Penilai KPKNL Kota Jambi, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi bidang Pidsus Kejari Jambi, Tety Kurnianingsih, SH.MH beserta Staff.

Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M,H saat diwawancarai menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1506K/Pid/1997 tanggal 06 Maret 1998 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana SAHAT MANGAPUL SIAHAAN.

“pelaksanaan survey lapangan dan penilaian barang rampasan negara akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja yaitu pada tanggal 16 s/d 18 Oktober 2023 terhadap 2 (dua) objek Tanah, yaitu: Sebidang tanah perumahan ± 966 M2 berikut 2 (dua) buah rumah semi permanent diatasnya terletak di Rt. 35/06 No. 13 Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura Kota Jambi dan Sebidang tanah berikut dengan bangunan ruko permanen diatasnya terletak di Rt 32/10 No 2 Kel. Simpang III Sipin Kota Jambi.” jelasnya

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Kajati dan MPW Pemuda Pancasila Jambi Bertemu, Bahas Apa?

Redaksi Jambi

Asintel Kejati Jambi Hadiri Musrenbang RKPD Prov. Jambi 2024

Redaksi Jambi

Kejaksaan Tinggi Jambi Gandeng PTPN VI dalam Penyaluran Bantuan Baksos Merdeka

Redaksi Jambi