Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA KORUPSI BANK JATIM CABANG KEPANJEN

Menyusul dinyatakan lengkapnya berkas kasus perkara korupsi kredit fiktif bank Jatim Cab. Kepanjen, para tersangka diserahkan jaksa penyidik Kejati Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Kepanjen (17/6).

Sebagaimana diketahui berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21 pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021.

Selanjutnya terhadap para tersangka DB, MR, ED, dan AP dilakukan penahanan Rutan oleh JPU selama 20 hari terhitung mulai 17 Juni 2021 di Cabang Rumah Tahanan kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penahanan Rutan para tersangka dilakukan atas dasar subyektif dan obyektif. Tersangka disangka melanggar primair pasal 2 sub psl 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melengkapi surat dakwaan guna dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Sebelum diserahkan kepada JPU, para tersangka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

ST. BURHANUDDIN JAKSA AGUNG RI MENGAMBIL SUMPAH, MELANTIK DAN MENYAKSIKAN SERAH TERIMA JABATAN PEJABAT ESELON I DAN ESELON II DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Redaksi Jatim

Kabadiklat Melakukan Monitoring Latsarsus Dan Evaluasi Alumni Diklat Tahun 2024 Di Wilayah Kejati Jatim

Redaksi Jatim

Aplikasi SATU: Solusi Cepat dan Mudah untuk Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Jatim

jaksamenyapa