Menyusul dinyatakan lengkapnya berkas kasus perkara korupsi kredit fiktif bank Jatim Cab. Kepanjen, para tersangka diserahkan jaksa penyidik Kejati Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Kepanjen (17/6).
Sebagaimana diketahui berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21 pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021.
Selanjutnya terhadap para tersangka DB, MR, ED, dan AP dilakukan penahanan Rutan oleh JPU selama 20 hari terhitung mulai 17 Juni 2021 di Cabang Rumah Tahanan kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penahanan Rutan para tersangka dilakukan atas dasar subyektif dan obyektif. Tersangka disangka melanggar primair pasal 2 sub psl 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melengkapi surat dakwaan guna dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Sebelum diserahkan kepada JPU, para tersangka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif.