Jaksa Menyapa
Berita

Peresmian Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan

Selasa 20 Juni 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi meresmikan Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa adat dan kasepuhan di Lebak serta Launching Restorative Justice Online pada Kejaksaan Negeri Lebak.

Hadir para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Bupati Lebak, beserta seluruh Forkopimda Lebak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan bahwa dengan adanya Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat Hukum adat dan kasepuhan ini dapat dipergunakan secara optimal bukan hanya bagi masyarakat hukum adat dimana Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan itu ditetapkan, tetapi dapat juga dapat dipergunakan oleh masyarakat sekitar yang membutuhkan akses keadilan dalam masalah hukum yang dialami.

Bahwa pendirian Rumah Restorative Justice sebagai sarana untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai mediator maupun fasilitator, sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dan kesepuhan di Kabupaten Lebak agar permasalahan hukum dan jalan mencari keadilan benar benar dapat dirasakan langsung bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

KUNJUNGAN KERJA KEPALA BIRO KEUANGAN KEJAKSAAN AGUNG DAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN DI KEJAKSAAN NEGERI SERANG

Redaksi Banten

PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL ANGKATAN TAHUN 2022 DI WILAYAH KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

Redaksi Banten

SINERGI KOLABORASI ANTARA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN DENGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TENTANG PENGGUNAAN INSTALASI BALAI REHABILITASI ADHYAKSA DAN PENEMPATAN BAGI PECANDU ATAU PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Redaksi Banten