Jaksa Menyapa
Berita

Peresmian Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan

Selasa 20 Juni 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi meresmikan Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa adat dan kasepuhan di Lebak serta Launching Restorative Justice Online pada Kejaksaan Negeri Lebak.

Hadir para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Bupati Lebak, beserta seluruh Forkopimda Lebak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan bahwa dengan adanya Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat Hukum adat dan kasepuhan ini dapat dipergunakan secara optimal bukan hanya bagi masyarakat hukum adat dimana Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan itu ditetapkan, tetapi dapat juga dapat dipergunakan oleh masyarakat sekitar yang membutuhkan akses keadilan dalam masalah hukum yang dialami.

Bahwa pendirian Rumah Restorative Justice sebagai sarana untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai mediator maupun fasilitator, sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dan kesepuhan di Kabupaten Lebak agar permasalahan hukum dan jalan mencari keadilan benar benar dapat dirasakan langsung bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Menetapkan 1 (Satu) Orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017

Redaksi Banten

KUNJUNGAN KERJA KAJATI BANTEN KE KEJARI TANGERANG SELATAN

Redaksi Banten

Inspeksi Khusus Inspektorat Keuangan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Banten

Redaksi Banten