Jaksa Menyapa
Berita Kalbar

Peringatan Nuzul Quran di Kejati Kalbar Menghadirkan Imam Besar Masjidil Al Aqsha, Dr. Syaikh Ammar Aljaelani Alhasani.

Peringatan Nuzul Quran di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menghadirkan Imam Besar Masjidil Al Aqsha, Dr. Syaikh Ammar Aljaelani Alhasani.

Nuzulul Quran yang digelar di Masjid Nurul Haq dilaksanakan bertepatan dengan malam 17 Ramadan 1442 H/29 April 2021 setelah Shalat Maghrib berjemaah. Kemudian dilanjutkan Shalat Isya, tausiah dan Tarawih Berjemaah.

Dr. Masyhudi, SH, MH, Kepala Kejati Kalbar mengatakan pihaknya mendapatkan kehormatan dengan adanya silaturahim dari Imam Besar Masjidil Aqsha ini.

Di momentum Nuzul Quran ini, tausiah yang disampaikan memberikan pencerahan bagi jemaah yang hadir. Yakni, tentang pengamalan beragama yang benar sesuai ajaran Islam. “Juga akan tahu makna nuzulul Quran,” jelasnya menyampaikan hikmah peringatan Nuzulul Quran ini.
Sebagai petunjuk kehidupan, Alqur’an berisikan kandungan ayat yang dapat digunakan sebagai pembeda yang benar dan yang salah. “Melalui Alqur’an memahami perintah Allah dan larangan Allah,” jelasnya.

Alqur’an merupakan wahyu Allah untuk membimbing manusia menjalani kehidupan. Menjadi penerang di muka bumi, memperbaiki moral manusia. “Alqur’an itu sebagai penerang dalam menjalani ajaran Islam yang toleran, saling tolong menolong, juga santun,” paparnya.

Dr. Syaikh Ammar Aljaelani Alhasani yang didampingi penerjamah Bahasa Indonesia menyampaikan bahwa tradisi memperingati Nuzul Quran di Indonesia sangat baik dilestarikan. Sebagai cara meresapi ayat-ayat Alqur’an yang dijadikan pedoman kehidupan. Alquran merupakan pembeda yang maknanya membedakan yang benar dengan yang salah, yang zalim dengan yang adil, yang berkasih sayang dengan yang berakhlak buruk.
Bagi siapapun yang mengamalkan Alqur’an dan menjadikan pegangan dalam kehidupan maka bahagilah hidupnya di dunia maupun di akhirat.

Protokol kesehatan diterapkan dalam kegiatan ini. Para jemaah yang umumnya dari keluarga besar Kejati Kalbar mengikuti pemeriksaan Rapid Tes Antigen terlebih dahulu. Shaf pada shalat juga diberikan jarak, sehingga antara jemaah satu dengan jemaah lainnya tidak saling berdekatan, sesuai dengan anjuran pemerintah menerapkan protokol kesehatan dengan menpedomani 5 M.

Sumber : Kejati Kalimantan Barat

Related posts

Jaksa Pengacara Negara

Pengumuman Seleksi Administrasi

KAJATI KALBAR MENDAMPINGI KETUA DPR RI DIALOG DAN SILATURAHMI DI PONPES DARUL ULUM