Pada Kamis 23 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejati Kalbar. Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH dan Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit K. SH., MH, mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara atas nama tersangka zulkifli als ijul bin jayadi diselesaikan secara restorative justice Bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda Pada Jampidum Kejaksaan Agung RI secara virtual.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sambas tanggal 12 Januari 2022 telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian. Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada 16 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas.
Berawal saat Teman tersangka yang Bernama Iskandar meminta kepada tersangka Zulkifli untuk menjualkan 1 (satu) unit Handphone OPPO RENO 2F warna Sky White yang merupakan hasil pencurian, atas suruhan Sdr. Iskandar Tersangka menyetujui yang nantinya uang hasil penjualan Handphone OPPO RENO 2F warna Sky White tersebut akan digunakan untuk kegiatan malam tahun baru oleh Sdr. Iskandar, dan Tersangka Zulkifli.
Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Tindak pidana pertolongan jahat / Penadahan.
Atas perkara tersebut kemudian oleh Jaksa Alan Aditya, S.H. dan Widi Sulistyo, S.H. sebagai fasilitator Kejari Sambas sesuai dengan Sprint Kajari Sambas NOMOR : PRINT-28/O.1.11/Eoh.2/02/2022 untuk dilakukan mediasi perdamaian, kedua belah pihak yaitu tersangka ZULKIFLI dan korban KRISNA menandatangani berita acara perdamaian dan tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan perbuatannya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH menyampaikan berkaitan dengan penanganan perkara ini Jaksa dapat melaksanakan sebagaimana dengan petunjuk pimpinan, dan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative dan tidak membuat masalah ini semakin runyam.
Dengan demikian sampai dengan bulan Februari 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice (RJ), sebanyak 6 (Enam) perkara yaitu Kejari Mempawah, perkara tindak pidana Percobaan Pencurian, Kejari Landak, Perkara Penganiayaan, Kejari Sekadau Perkara KDRT Kejari Sanggau 2 (dua) perkara, Perkara Pertolongan Jahat/Penadahan dan Percobaan Pencurian dan Kejari Sambas, Perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat / Penadahan.
“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, SH., MH.
Kejaksaan RI