Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

PLH. KAJATI SULUT MELAKUKAN EKSPOSE PERKARA RESTORATIVE JUSTICE DENGAN JAMPIDUM KEJAKSAAN RI

Selasa, (18/01/2022), Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Syahrir Harahap, SH.,
MH., didampingi Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, melaksanakan ekspose perkara
Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Kejaksaan RI. Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.

Perkara yang dilakukan ekspos Restorative Justice tersebut adalah perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Adapun Kasus Posisi Perkara adalah sebagai berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di Desa Binjeita Induk, Kecamatan Bolangitang Timur tepatnya di galian “C” (Kuwari) CV. LJP, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan dengan cara :

Saksi Korban NUR INSAN IBUNU Alias IN sedang mengobrol bersama saksi RAHMAT
DATINGGULO, saksi IBRAHIM LUMENTE, saksi IRWAN PONTOH, dan saksi BUDI UTOMO
Serta tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI. Kemudian pada saat itu saksi IBRAHIM LUMENTE mengatakan kepada saksi korban NUR INSAN IBUNU Alias IN dengan “Biar Jo Nda Bagus Ini
ASDI (Jangan hiraukan ASDI, karena sikapnya tidak baik) ” Kemudian saksi korban NUR INSAN IBUNU Alias IN mengatakan kepada tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI dengan mengatakan “Paling Bagus Mo Pukul Pa Ngana Ini (Lebih baik saya pukul kamu)” Kemudian saat itu dalam Posisi yang berdiri tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI langsung mengatakan kepada saksi korban “Kiapa Ngana Mo Pukul Pa Kita ? (Kenapa kamu mau pukul saya ?)” Kemudian saksi korban NUR INSAN IBUNU Alias IN menjawabnya dengan mengatakan “Nyanda Torang Cuma Baku-Baku Sedu (Tidak, kami hanya bergurau)”. Dan saat itu tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NUR INSAN IBUNU Alias IN dengan cara mengepal tangan sebelah kanannya dan melenggang/memukul Ke arah saksi korban dan mengena pada bibir sebelah kanan saksi korban, dan saat itu saksi BUDI UTOMO selaku pengawas di proyek tersebut langsung melerai tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI seraya berkata “Nda Usah Cuma Bakusedu Dia (Tidak usah, dia hanya bergurau)” Dan saat itu tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI langsung meninggalkan tempat tersebut, dan saksi korban NUR INSAN IBUNU Alias IN pun langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. Tiba – tiba di jalan pulang tepatnya di jalan dalam lokasi galian “C” (Kuwari) CV. LJP tersebut, tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI langsung memberhentikan saksi korban NUR INSAN IBUNU Alias IN dan tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI kembali mengatakan kepada saksi korban NUR INSAN IBUNU Alias IN dengan mengatakan “Ngana Butul-butul Mo Ba Pukul Pa Kita? (Apakah benar kamu mau memukul saya?)” Kemudian saksi korban menjawab “Nda Torang Cuma Bakusedu
Nda Niat Ba Pukul (Tidak, kami hanya bergurau, tidak ada niat untuk memukul)” Kemudian tiba￾tiba tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI langsung melakukan pemukulan kembali terhadap saksi korban NUR INSAN IBUNU Alias IN dengan cara mengepal tangan sebelah kanannya dan melakukan pemukulan di leher bagian belakang sebelah kanan saksi korban, dan saat itu saksi BUDI UTOMO langsung lari ke arah mereka dan melerainya dan saksi BUDI UTOMO mengatakan “Nda Usah Nda Usah” Dan kemudian tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI langsung berancang mencabut benda yang berada di dalam celana tepatnya di pinggang sebelah kanan tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI, tetapi saat itu saksi BUDI UTOMO langsung memisahkan tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI dengan saksi korban NUR INSAN IBUNU Alias IN dan saksi korban langsung meninggalkan tempat tersebut. Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan saksi korban NUR INSAN IBUNU Alias IN mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Bolaang Mongondow Utara No. 445.1/26/RSUD-BMU/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 dengan melakukan pemeriksaan atas nama NUR INSAN IBUNU Alias IN dan dokter yang melakukan pemeriksaan adalah dr. Teddy Unsulangi, dengan hasil
pemeriksaan yaitu :

1. Ditemukan memar warna merah kebiruan disertai bengkak dengan diameter lebih kurang 4 cm pada daerah leher sebelah kanan.
2. Pada daerah bibir atas sebelah kanan ditemukan memar warna merah kebiruan disertai bengkak dengan diameter kurang lebih 3 x 1.5 cm.
3. Pada daerah dalam mulut di gusi sebelah kanan atas ditemukan memar warna merah
kebiruan disertai bengkak dengan diameter ukuran kurang lebih 1.5 x 1 cm.

Adapun motif Tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI melakukan penganiayaan terhadap saksi
korban NUR INSAN IBUNU alias IN oleh karena Tersangka merasa tersinggung dengan saksi
korban di mana kondisi siang hari pada waktu itu mereka baru selesai bekerja di galian C dengan kondisi lapar karena belum makan siang ternyata saksi korban mengatakan kalimat yang menyinggung Tersangka dengan mengatakan dihadapan teman-temannya bahwa saksi korban akan memukul Tersangka. Mendengar kalimat tersebut, Tersangka merasa tersinggung dan memukul lebih dahulu saksi korban namun kejadian tersebut langsung dihentikan oleh teman￾teman saksi korban dengan melerai Tersangka yang sedang memukul saksi korban. Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Bahwa kedua perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice. Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI sebagai berikut :

1. Tersangka Baru pertama Kali melakukan Tindak Pidana
2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima)
tahun.
3. Telah ada kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Korban disertai pemenuhan
kewajiban.
4. Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua bela pihak yang yang disaksikan oleh Kepala Desa/Sangadi setempat, penyidik, keluarga
korban, dan keluarga tersangka serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sehingga korban sudah tidak merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku sehingga dapat menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan perkara tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan. Dan menjadi catatan upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara untuk mendamaikan Tersangka dan saksi korban mendapat respon positif dari masyarakat dengan dibuktikan hadirnya tiga orang kepala desa/sangadi mewakili masyarakat di tiga desa untuk menyaksikan proses perdamaian yang dilakukan di Kejari Bolmut.
5. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 23 Januari 2022.

RJ ini diikuti secara virtual oleh Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, beserta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow.

Sumber : Kejari Tomohon

Related posts

Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Arjuna M. Wiritanaya, SH.,MH mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut menghadiri kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow dan Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe yang di Pimpinan oleh Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven Kandouw

Redaksi Sulut

3 Orang Ahli Diperiksa dalam Sidang PT ASABRI atas nama Terdakwa BETY

Redaksi Sulut

KAJATI SULUT HADIRI PERESMIAN JALAN DAN LAPANGAN PROF. Dr. Mr. RADEN SALEH KOESOEMAH ANTAMADJA

Redaksi Sulut