Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Plt. Kajati Jambi Salurkan Hak Suara di TPS 011

Seluruh Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat pada 14 Februari 2024 akan menyalurkan hak suara untuk memilih pemimpin pada Pemilu Serentak 2024. Tak terkecuali Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon dan sejumlah PJU Kejati Jambi juga menggunakan hak suara di TPS 011 Kelurahan Telanaipura Kota Jambi.

Meskipun Plt. Kajati Jambi dan sejumlah PJU Kejati Jambi beralamat diluar Provinsi Jambi, namun mereka tetap antusias menggunakan hak suara mereka untuk memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 di TPS 011 Kelurahan Telanaipura dengan cara pindah milih.

Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon menyampaikan bahwa ASN Kejaksaan RI harus menjaga netralitas pada Pemilu Serentak 2024, tidak ada arahan untuk memilih salah satu paslon, gunakan hati nurani masing-masing untuk memilih pemimpin yang akan memimpin bangsa Indonesia 5 tahun kedepan. ASN Kejaksaan juga diminta untuk menjaga jalannya Pemilu ini dengan damai, jujur dan adil.